Kuningan, – BIN808.COM || Disetiap pembangunan proyek tentang adanya himbauan “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (k3)” merupakan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka hal ini pun termaktub dalam undang-undang diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja atau yang disebut (k3) merupakan suatu kewajiban diterapkan oleh semua dikala proyek tersebut dijalankan. 28-09-2024
Akan tetapi standarisasi keamanan APD tersebut tidak diindahkan ketika proyek renovasi (rehab) dan rkb (ruang kls baru) yang ada di SDN1 baok kec ciwaru kabupaten kuningan.
Tampak terlihat para pekerja tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dlm pekerjaan sebuah proyek bangunan dan bahkan terkesan mengabaikan aturan tanpa adanya pengawasan.
Selain itu sewaktu kami investigasi kesekolah SDN I baok, (12/09/2024) kami melihat bangunan yang sedang dikerjakan baik rehab dan rkb (ruang kls baru) diduga tidak sesuai dengan spek.
kami selaku sosial control ingin klarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan proyek tersebut, bukanya kami mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, kami di bentak – bentak dan diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan seolah-olah menghalangi tugas kami oleh oknum “k, tersebut.
Perlu kami himbau :
Undang-undang (UU) yang mengatur keterbukaan informasi publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Kami meminta kepada pihak terkait agar segera di tindak lanjuti.(KIM)

