Kabar RS Oknum Amil Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Berselingkuh Dengan Istri Orang Semakin Ramai

Posted by : bincom1 August 5, 2023

Jawa Barat – BIN808.COM || Hingga saat ini, isu “RS” tokoh masyarakat yang menjabat sebagai Amil di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican berselingkuh dengan “ST” istri dari “RM” tersebut masih menjadi perhatian dan perbincangan hangat warga Desa Margajaya Kec.Pamarican Kab.ciamis. 6-7-2023

 

Warga Desa kecewa karena Amil yang seharusnya memberikan suri tauladan, ini malah melakukan perselingkuhan dengan wanita yang masih bersuami.

“RT” warga setempat pun saat dikonfirmasi berkata dia terkejut mengetahui perselingkuhan ini yang dimana oknum Amil dan ST sendiri saat ini memiliki pasangan masing-masing atau masih berstatus suami maupun istri orang lain.

Seorang Amil yang selalu menikahkan seseorang agar halal hubungan intim dikalangan masyarakat dan di Mata Tuhan tidak mengindahkan hal tersebut malah dia yang berselingkuh dengan istri orang. keluar dari norma kesusilaan, etika, hukum, dan adat di Desa karena sebagai priyayi di masyarakat dianggap gagal menjadi panutan masyarakat,” terangnya

“Di mana akhlak seorang pemimpin? Di mana kode etika yang seharusnya menjadi panutan masyarakat?” ujar “RT” ketika diwawancarai.

 

Menurut “RM” suami “ST” saat dikonfirmasi menjelaskan memang kejadian tersebut sudah lama ia mendengarnya , isu isu kelakuan Istrinya Berselingkuh dengan RS Amil Desa setempat, tetapi “RM” tiidak Percaya kalau belum melihat sendiri . Namun pada waktu saya lagi pulang ketasik, tinggal di rumah orang tua. Awalnya saya tidak percaya mendengar isu dari Masyarakat bahwa Istri berselingkuh dengan “RS” Amil Desa.

Baca Juga :  Kegiatan Balap Sepeda Tingkat Nasional Tour de Linggarjati ke-7 Kuningan West Java 2024

Setelah mendengar penjelasan dari Istri Oknum Amil “RS” barulah saya tahu yang sebenarnya. Istri oknum Amil tersebut menjelaskan, ketika suaminya berangkat mau ngobatin dan sekalian mau mijit “ST” istri “RM”. di rumah orang tuanya, Istri “RS” menyusul kerumah orang tua “ST” Istri RM. Sesudah sampai di rumah orang tua “RS” , Istri “RS” memanggil suaminya RS Keluar dari Kamar dengan “ST” Istri “RM” hanya berdua dan telanjang, hanya mengenakan beha dan celana dalam ucap Istri “RS” dan terjadilah keributan yang disaksikan warga. Dan kejadian perselingkuhan ini sebetulnya sudah sering ketahuan ucap istri “RS” oknum Amil tersebut.

RM juga mengatakan kecewa, ketika disuruh datang kekantor Balai Desa , tetapi pak Kades bilang ke “RM”. Jangan bilang dipanggil atau di undang bilang saja datang sendiri . Perkataan seorang Kepala Desa terhadap masyarakat seperti itu sebetulnya ucapan yang tidak pantas di ucapkan terhadap “RM”.

Sesampainya di kantor Desa, Kepala Desa mengatakan sama-sama saling memaafkan saja dan dari pihak Amil akan memberi uang senilai Rp.15.000.000 untuk menutup perkara perselingkuhan ini dan “RM” diminta agar menyatakan isu yang telah berkembang di masyarakat adalah hoax untuk memperbaiki nama “RS” okmun Amil tersebut ucap kepala Desa kepada “RM”.

Sungguh tidak adil dan tidak pantas perkataan seorang Kepala Desa terhadap masyarakat yang Teraniaya seperti saya ini. Sehingga saya yang disudutkan sedangkan saya yang menjadi korban. Bahkan saya harus menandatangani surat perjanjian jika pemberitaan ini terekspos dari pihak mana saja akan dituntut. Intinya saya harus menjaga nama baik Amil yang sudah mengganggu rumah tangga saya, ucanya

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Paris Air Show 2023, Miniatur Rafale Indonesia Dipamerkan

Padahal saya hanya minta kepada Bapak Kades tolong urus dengan Adil dan Bijak ,harap “RM.”

 

Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak” atau “overspel”. Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

“KUHP Larang Zina-Kumpul Kebo, Ancaman Pidana Hingga 1 Tahun.

“(Berita masih dalam tahap Investigasi)(RED/tim)

RELATED POSTS
FOLLOW US