Diduga Ada Keterlibatan Oknum Perangkat Desa Tanjungsari Mengenai Pemalsuan Data Penduduk

Posted by : bincom1 September 25, 2024

Tasikmalaya, – BIN808.COM || Diduga Terjadinya Praktik pemalsuan Data Kartu Keluarga (KK) salah satu warga Dusun Tanjung RT.001/RW.005 oleh oknum pihak Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar). 25/09/2024

“Eti, istri Marno tidak terima atas kepindahan Marno dari Dusun Lamenagara, RT.002/RW.008, Desa Purwaraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, ke Kabupaten Tasikmalaya Dusun Tanjung, RT.001/RW.005, Desa Tanjungsar Kecamatan Salopa, Karena Istri Marno tidak mengetahui atas kepindahan suami, bahkan beredar isu yang mencuat dari warga dusun lamenagara terkait marno yang menikah lagi.

     Tim Investigasi saat konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungsari terkait data kepindahan penduduk dan isu menikahnya sodara Marno, yang sekarang berdomisili di Dusun Tanjung RT.001/RW.005, Kecamatan Salopan, Kabupaten Tasikmalaya. Kades pun menjawab bahwa,

“Saya kurang tau ya, karna kan masyarakat disini banyak jadi tidak tau satu persatu, adapun pernikahan bisa di tanyakan ke RT nya langsung. Dan kebetulan kasi pelayanan dan punduh tidak ada di desa.” Ucap Kades Tanjungsari

     Dan perangkat Desa bertanya via telepon ke pihak RT.001/RW.005, Dusun Tanjung, terkait kebenaran Marno, dengan dijawab RT tersebut, “Iya memang ada disini yang namanya Marno pindahan dari Kabupaten Ciamis, dan dia sudah Menikah, namun Nikah Agama dan mempunyai anak, adapun masalah Kartu Keluarga (KK) dia sudah punya dan setatusnya tunggal.” Ungkap RT

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin Di Tangerang

     Saat Tim Investigasi meminta data kepindahan marno dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Tasikmalaya tepatnya ke Desa Tanjungsari, Kepala Desa menyebutkan tidak ada, malahan sudah menghubungi punduh sekalipun dan Kasi Pelayanan tetap belum ada.

    Sudah dapat diketahui  marno memiliki Kartu Keluarga (KK) di Desa Tanjungsari dan resmi telah pindah saat melihat dari Data Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. 

 Yang membuat timbul pertanyaan! 

Mengapa Kartu Keluarga (KK) Marno statusnya jadi tunggal??

Sudah jelas Marno di Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya dari Kabupaten Ciamis Statusnya Kawin. 

Dan sampai saat ini pihak Desa Tanjungsari belum ada penjelasan.

     Diketahui, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu akta autentik yang menunjukan identitas seseorang. Menurut Pasal 1868 KUH Perdata yang dimaksud dengan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta dibuat.

     Sebagai identitas resmi penduduk, KTP atau saat ini disebut KTP-el[3] menurut UU Adminduk juga dilarang untuk dipalsukan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 93 UU Adminduk bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Selain itu, dalam UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Adapun jerat pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

    Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Apabila hal tersebut dilakukan, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.

(Amir)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *