Menyewa The-5 Guest house Cirebon Menggunakan Aplikasi Online Sangat Mengecewakan Konsumen

Posted by : bincom1 April 3, 2025

Cirebon, – BIN808.COM || Dalam dunia digitalisasi setiap E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui media elektronik, terutama internet. Ini mencakup berbagai jenis transaksi, seperti Business-to-Business (B2B), Business-to-Consumer (B2C), dan Consumer-to-Consumer (C2C). Seperti yang terjadi pada The-5 Guest House Cirebon ini, Kamis, 03/04/2025

Tamu hotel dengan inisial “A” Merasa kecewa saat mencoba menginap di The-5 Guest House. 

     “Awalnya saya mencari penginapan berbasis online dan menemukan The 5 Guest House yang berada di Jl. Rajawali timur II No, 15 Cirebon, setelah melihat tampilan desain yang sangat bagus, kasur yang bagus tampilan layaknya hotel yang ditawarkan, maka saya tertarik dan melakukan transaksi pembayaran langsung di aplikasi online tersebut, dengan nilai Rp.371,058,- lalu ketika saya datangi dengan niat menginap di The 5 Guest House tersebut, saya merasa kecewa sangat berat”. ungkapnya

Beliau melanjutkan, 

     Apa yang ditawarkan di aplikasi dengan kenyataan tidak sama, ketika saya datangi ternyata rumah yang di desain kos-kosan, dan berisik anak-anak, selain kamar yang tidak sesuai, tidak ada handuk, bahkan untuk Carzer HP pun tidak ada, hanya ada colokan untuk TV, tidak sesuai. Jelasnya.

Baca Juga :  Detail Mobil Listrik Hyundai Kona Elektrik Terbaru

Yang membuat saya lebih merasa kecewa,

     Penginapan senilai Rp, 150.000 dipasang bandrol di online Rp, 371,058,- kwalitas losmen, dan saat saya minta agar pihak The 5 Guest House tersebut untuk mengcancel, “pihak The 5 Guest House tersebut mengatakan silahkan cancel melalui aplikasinya pak” Ini yang membuat saya merasa dirugikan, karena di aplikasi tidak dapat di cancel. Tutupnya

     Ketika pengelola The 5 Guest House ditanyakan perihal The 5 Guest House beliau tidak dapat menjawab, dengan beralasan “Saya hanya jaga, dan saya masih baru disini”. Jawabnya

Terjadi perbedaan antara kamar hotel yang dipesan secara online dan offline dapat dikenakan sanksi. 

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga :  Maman: Pemerintah Harus Jeli Untuk Memberikan Dukungan Kepada Pengelola Kopi

Penjelasan 

     Pasal 18 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

     Kontrak elektronik dianggap sah jika memenuhi persyaratan Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019 dan Pasal 1320 KUH Perdata.

     Pasal 47 ayat (3) PP 71/2019 mengatur bahwa kontrak elektronik harus memuat data identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi elektronik, harga dan biaya, dan lain-lain.

Selain itu,

Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel.

Pelaku usaha yang mengecewakan konsumen dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024. 

Saat berita ini ditayangkan pemilik belum dapat dikonfirmasi. 

(Tim) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *