Pemerintah Gagal Awasi: “Berkedok Warung Kelapa, Mafia Obat Daftar G Dari Aceh Beroperasi di Cidahu Kuningan

Posted by : bincom1 August 27, 2025 Tags : Obat daftar G , Cidahu , Peredaran obat

Kuningan, – BIN808.COM || Peredaran obat daftar G di Kabupaten Kuningan, khususnya di wilayah Cidahu, merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara efektif. Obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena berpotensi berbahaya jika disalahgunakan. Rabu, 27/08/2025

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menginformasikan, 

     Di warung yang berkedok jualan kelapa di dalamnya itu adalah tempat transaksi obat daftar G, dan pemiliknya “K” orang Aceh. Jelasnya

     Kami Warga minta bantuan pihak media BIN808.COM untuk memberantas peredaran obat disini, karena kami hilang percaya ke APH, APH sudah pada masuk angin. Kesahnya

Saat tim investigasi kami turun kelapangan,

     Guna mengkroscek aduan masyarakat cidahu yang resah akibat peredaran obat daftar G dari aceh, 

     Tim investigasi kami menemukan kejanggalan banyak pengendara motor berhenti masuk ke lapak tersebut dan keluar tanpa membawa apapun, 

     Setelah kami sikapi, ternyata di dalam lapak tersebut tempat transaksi penjualan obat daftar G, yang dimiliki oleh “K” dari Aceh. 

Selain di lokasi lapak kelapa, Ternyata “K” Mengedarkan Obat daftar G di wilayah sekitar “Makam Cihideung Girang”.

*Fakta tentang Peredaran Obat Daftar G:*

– *Sumber Peredaran*: Berdasarkan informasi, diduga pasokan obat daftar G tersebut dimiliki oleh “K” jaringan dari Aceh.

– *Jenis Obat*: Obat daftar G yang sering disalahgunakan termasuk tramadol, trihex, dextro, dll, yang seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter.

Baca Juga :  DiDuga Semarak Lalu Lalang Mobil Gas Subsidi Untuk Oplosan Milik Robin" Ada Backup Oknum Bersenjata!!!. 

– *Dampak*: Penyalahgunaan obat daftar G dapat menyebabkan gangguan jiwa serius, bahkan Skizofrenia, di mana orang penyalahguna obat daftar G dapat menderita gangguan jiwa yang tidak dapat direhabilitasi.

*Tindakan yang Perlu Dilakukan:*

  1. *Pengawasan yang Ketat*: Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat daftar G di wilayah Cidahu untuk mencegah penyalahgunaan.
  2. *Kerja Sama dengan Aparat*: Para pihak termasuk Dinkes, BPOM, dan APH perlu bekerja sama untuk memberantas peredaran obat daftar G yang bebas jual di wilayah Cidahu Kuningan.
  3. *Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat*: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat daftar G dan pentingnya menggunakan obat sesuai resep dokter.

*Masalah yang Dihadapi:*

– *Kurangnya Pengawasan*: Laporan menunjukkan bahwa obat daftar G masih dijual secara bebas di Cidahu oleh jaringan Aceh, meskipun seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter.

– *Penjual yang Tidak Berizin*: Beberapa penjual obat daftar G bukan lulusan farmasi, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan.

*Ucapan dari warga untuk Pemerintah:*

  • – “Pemerintah tampaknya lebih sibuk dengan urusan lain, sementara peredaran obat daftar G di Cidahu terus berkembang.”
  • – “Apakah pemerintah tidak tahu bahwa warung kelapa di Cidahu menjadi kedok bagi mafia obat daftar G?”
  • – “Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan aparat untuk memberantas peredaran obat daftar G di Cidahu.”
  • Pemerintah tampaknya tidak serius dalam mengawasi peredaran obat daftar G di wilayah Cidahu, banyak pedagang obat daftar G yang tidak memiliki latar belakang farmasi dapat berjualan dengan bebas, sementara lulusan farmasi hanya menjadi gelar yang tidak berarti.
  • – “Percuma lulusan farmasi jika pedagang obat daftar G yang tidak sekolah farmasi bisa bebas berjualan, Tutup saja Universitas Farmasi Di kabupaten Kuningan.”
Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

Penjualan bebas obat daftar G oleh individu yang bukan lulusan farmasi dapat memiliki dampak hukum yang serius:

  1. *Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan*: Penjualan obat daftar G tanpa izin dan tanpa latar belakang farmasi dapat melanggar Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran obat-obatan.
  2. *Sanksi Pidana*: Pelaku penjualan obat daftar G tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.
  3. *Tanggung Jawab Hukum*: Penjual obat daftar G yang bukan lulusan farmasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian atau bahaya bagi konsumen.
  4. *Kerusakan Reputasi*: Penjualan obat daftar G tanpa izin dapat merusak reputasi penjual dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
  5. *Ancaman terhadap Keselamatan Masyarakat*: Penjualan obat daftar G tanpa pengawasan yang tepat dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama jika obat tersebut digunakan tidak sesuai dengan resep dokter.

Dengan demikian, penjualan bebas obat daftar G oleh non-lulusan farmasi dapat memiliki dampak hukum yang serius dan perlu ditangani dengan tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dengan berita ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Kuningan dapat segera mengambil tindakan untuk memberantas peredaran obat daftar G di Cidahu dan melindungi generasi muda dari ancaman obat terlarang.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *