Kuningan,- BIN808.COM || Rencana penggalangan sumbangan di SDN 1 Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, patut dipertanyakan. Pihak sekolah berdalih bahwa sumbangan ini sukarela, tanpa paksaan, dan tidak ada besaran nominal yang ditentukan. Namun, pernyataan yang kemudian keluar justru mengundang tanda tanya besar.
Kepala sekolah, Waskum, menyampaikan agar orang tua murid “menyentuh” saudara atau tetangganya supaya ikut membantu kebutuhan sekolah.(1/09/2025)
Kalimat ini jelas menimbulkan kesan bahwa orang tua murid tidak sekadar diajak menyumbang, melainkan didorong untuk mencari sumber dana lain.
Lantas, di mana letak “sukarela” jika sudah ada tekanan sosial semacam itu?
Lebih jauh, penggunaan dana sumbangan juga bermasalah.
Pelebaran WC murid mungkin bisa dibenarkan karena terkait kesehatan siswa.
Namun, pembangunan lahan parkir kendaraan guru dengan dana dari orang tua jelas tidak masuk akal.
Bukankah fasilitas untuk guru merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan beban tambahan bagi wali murid?
Inilah masalah klasik yang berulang: sekolah berlindung di balik kata “sumbangan” padahal praktiknya sangat dekat dengan “pungutan.”
Aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah tegas melarang pungutan kepada orang tua murid, kecuali dalam bentuk donasi murni sukarela.
Jika ada paksaan terselubung atau penggunaan dana yang tidak relevan dengan kebutuhan siswa, itu sudah bisa disebut pelanggaran.
Pertanyaan besar pun muncul:
- Dimana pengawasan Dinas Pendidikan?
- Mengapa sekolah dibiarkan melakukan penggalangan dana yang rawan menimbulkan keresahan dan potensi pungutan liar?
Jika tidak segera ditindak, praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi sekolah lain untuk membebankan biaya pembangunan pada orang tua murid.
Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik anak, bukan ajang kreatifitas mencari dana dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Jika benar kebutuhan mendesak, ajukan melalui jalur resmi pemerintah. Jangan berlindung di balik kata “sumbangan” untuk menutupi praktik pungutan yang berpotensi melanggar hukum. (Red/Jack)

