MBG Wajib Dikelola Koperasi, Bukan Yayasan: Pemerintah Melanggar Aturan Sendiri

Posted by : bincom1 September 8, 2025 Tags : MBG , BGN , Keracunan MBG

Indonesia,- BIN808.COM || Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digembar-gemborkan pemerintah seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak-anak sekolah. Namun kenyataannya, program ini menimbulkan kontroversi karena dikelola oleh yayasan tanpa uji kelayakan, padahal jelas melanggar UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004 tentang Yayasan. Yayasan hanya boleh bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan menjalankan usaha atau program berskala produksi. Senin, 08/09/2025

Irwan Fauzi, Pemred BIN808 & Pemerhati Publik mengkritisi hal tersebut

Menurutnya, pemerintah yang membuat undang-undang itu sendiri justru melanggarnya, menyerahkan pengelolaan MBG kepada yayasan, sementara koperasi yang sah secara hukum (UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian) diabaikan, ungkapnya, 

Ironisnya, Kasus Keracunan Anak Sekolah

“Program MBG yang dijalankan yayasan tanpa uji kelayakan telah menimbulkan kasus keracunan massal di berbagai daerah, termasuk Depok, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, hingga Kuningan, Jawa Barat,” ujarnya, 

  • “Di Depok, 2023, puluhan siswa muntah dan pusing.
  • Di Garut, 2024, ratusan siswa diare, sebagian harus dirawat di rumah sakit.
  • Di Tasikmalaya, 2025, keracunan massal kembali terjadi, anak-anak mengalami muntah dan pusing.
  • Di Cirebon, 2025, puluhan anak dirawat akibat MBG yang tidak layak konsumsi.
  • Hingga ke Kuningan, Jawa Barat, 2025, anak-anak keracunan, menunjukkan kegagalan pengawasan pangan secara menyeluruh,” tambahnya, 

“Kasus ini membuktikan bahwa MBG dijalankan tanpa uji kelayakan pangan, melanggar UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 111, serta UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, yang menjamin hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang benar,” ungkapnya, 

Audit Hukum dan Kesehatan Yayasan Pengelola

  • “Saya menekankan, pemerintah wajib melakukan audit hukum dan kesehatan terhadap yayasan pengelola MBG.
  • Apakah yayasan tersebut memiliki izin resmi, struktur hukum yang sah, dan standar operasional kesehatan yang jelas?
  • Audit ini harus terbuka untuk publik agar memastikan program ini tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak sekolah,” tegasnya, 
Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar Dan Tawuran, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli Di Seputaran DKI Jakarta

Pertanyaan Tajam Mengenai Uji Kelayakan BPOM

“Saya menuntut pemerintah menjawab:

  1. Apakah MBG telah diuji secara laboratorium?
  2. Apakah makanan ini memiliki sertifikasi BPOM atau izin edar resmi?
  3. Bagaimana standar higienitas dan keamanan pangan dijamin sebelum disajikan kepada anak-anak sekolah?
  4. Jika jawabannya tidak ada, maka pemerintah jelas melanggar aturan sendiri dan membahayakan keselamatan anak-anak,” tambahnya, 

Menuai kritikan Kritikan Tajam dari Irwan Fauzi, Pemred BIN808 & Pemerhati Publik.

 


 

“Pemerintah selalu bicara taat hukum, tapi MBG justru bukti mereka sendiri yang pertama kali melanggarnya,” ungkapnya, 


 


 

“Kalau MBG memang berorientasi usaha, jalankan lewat koperasi. Memaksa yayasan jadi pedagang sama saja mempermainkan undang-undang yang mereka buat sendiri,” tambahnya, 


 

Baca Juga :  Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri di Musrenbang 2025

 

“Anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan. Keracunan di Depok, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, hingga Kuningan adalah bukti pemerintah melanggar aturan sendiri dan abai pada uji kelayakan pangan,” tegasnya, 


 


 

“Undang-undang bukan pajangan. Kalau pemerintah sendiri melanggarnya, bagaimana rakyat bisa percaya pada hukum?” ujarnya, 


 


 

“MBG harus segera dikelola koperasi, bukan yayasan. Itu perintah undang-undang, bukan sekadar pilihan,” tambahnya, 


 

Tuntutan Tegas:

  • Hentikan pengelolaan MBG oleh yayasan karena melanggar UU Yayasan.
  • Alihkan pengelolaan MBG ke koperasi agar sesuai UU Perkoperasian dan transparan.
  • Lakukan audit hukum dan kesehatan yayasan pengelola, sertifikasi BPOM, dan pengawasan standar keamanan pangan sebelum program dilanjutkan.

Penutup

“MBG bukan sekadar program makanan gratis. Ini soal keselamatan anak bangsa dan kepatuhan pemerintah pada hukum yang mereka buat sendiri. Jika pemerintah tetap membiarkan yayasan mengelola MBG tanpa uji kelayakan, audit hukum, dan sertifikasi BPOM, setiap kasus keracunan adalah bukti nyata bahwa negara gagal melindungi warganya dan melanggar aturan sendiri,” pungkasnya, Irwan Fauzi, Pemred BIN808 & Pemerhati Publik.

MBG wajib dikelola koperasi. Pemerintah jangan lagi mempermainkan undang-undang yang mereka buat sendiri. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *