Kuningan,- BIN808.COM || Skandal memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan.** Di SMK Muhammadiyah 2 Kuningan, siswa **ditahan haknya atas dokumen akademik** seperti **transkrip nilai dan rapor.** Alih-alih memberikan solusi, kepala sekolah justru **bersembunyi di balik pengacara** dengan menyebut telah menyiapkan **Dadan Somantri** sebagai kuasa hukum.19/09/2025
Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk **arogansi lembaga pendidikan**: bukannya melindungi masa depan siswa, sekolah malah memilih jalur defensif untuk menjaga citra institusi.
Irwan Fauzi: Pendidikan Gagal, Sekolah Jadi Penyandera
Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi BIN808.COM sekaligus pemerhati kebijakan publik bidang pendidikan**, menegaskan:
“Sekolah ini telah gagal total. Dunia pendidikan yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi penyandera masa depan anak-anak bangsa. Penahanan dokumen bukan sekadar kesalahan teknis, tapi aib sistemik yang memperlihatkan wajah transaksional sekolah.”
Dasar Hukum: Pendidikan Dijamin Negara, Penahanan Dokumen Ilegal
- 1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- ➝ Artinya, hak pendidikan melekat sejak lahir. Menahan dokumen berarti **menghalangi siswa untuk mengakses pendidikan lebih lanjut.**
- 2. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- ➝ Negara bertanggung jawab penuh atas akses pendidikan. Sekolah tidak berhak **menambahkan hambatan administratif** di luar ketentuan hukum.
- 3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- ➝ Penahanan dokumen menyebabkan **ketidaksetaraan**, karena hanya siswa yang “selesai urusan administratif” yang bisa melanjutkan pendidikan.
- 4. UU Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) huruf b Setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
- ➝ Menahan transkrip nilai/rapor = menghalangi pelayanan pendidikan sesuai kemampuan siswa.
- 5. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (4) Sumbangan tidak boleh bersifat mengikat dan tidak boleh menghambat layanan pendidikan.
- ➝ Jika penahanan dokumen dikaitkan dengan iuran/administrasi, itu **ilegal.**
- 6. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Siswa Pasal 3 ayat (1) Peserta didik berhak memperoleh dokumen hasil belajar tanpa syarat.
- ➝ Menahan rapor/transkrip jelas **melanggar aturan langsung dari Kemendikbud.**
- 7. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal (54) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindak kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, perlakuan salah, dan diskriminasi.
- ➝ Menahan dokumen adalah bentuk **penyalahgunaan kekuasaan** sekolah terhadap siswa.
- 8. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal (12) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan dirinya.
- ➝ Penahanan dokumen = pelanggaran HAM karena menghambat pengembangan diri siswa.
- 9. UU HAM Pasal (60) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.
- ➝ Sama: sekolah yang menahan dokumen **melanggar hak anak secara eksplisit.**
- 10. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal (26) Setiap orang berhak atas pendidikan.
- ➝ Indonesia sebagai anggota PBB wajib tunduk. Menahan dokumen = bertentangan dengan komitmen HAM internasional.
- 11. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Pasal (13) Negara-negara pihak mengakui hak setiap orang atas pendidikan.
- ➝ Indonesia meratifikasi ICESCR melalui **UU No. 11 Tahun 2005**, sehingga terikat hukum internasional. Sekolah yang menahan dokumen melanggar kewajiban negara.
Potensi Sanksi Hukum
Administratif: peringatan, pembinaan, pencabutan izin operasional.
Perdata: gugatan ganti rugi dari orang tua siswa.
Pidana: Pasal 368 KUHP (pemerasan) & Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan) → ancaman **4 tahun penjara**.
Mengapa Ini Pelanggaran HAM
Menghalangi siswa melanjutkan pendidikan = perampasan hak dasar.
Diskriminasi berdasarkan kemampuan bayar/urusan administrasi = tidak setara di depan hukum.
Penyalahgunaan kekuasaan sekolah atas pihak lemah (siswa) = pelanggaran serius dalam prinsip HAM.
Irwan Fauzi: Tamparan Keras untuk Pemerintah
“Sekolah tidak boleh mengangkangi konstitusi. Negara sudah menjamin pendidikan, tapi di tingkat sekolah justru ada penyanderaan hak siswa. Jika ini terus dibiarkan, pemerintah bukan hanya lalai, tapi ikut menutup mata terhadap perampasan hak anak bangsa.”
👉 Dengan dasar hukum nasional, UU Perlindungan Anak, UU HAM, hingga instrumen HAM internasional, kasus ini bukan sekadar salah kelola sekolah. **Ini adalah pelanggaran konstitusi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran HAM.**Tutupnya
Red

