Kuningan, – BIN808.COM || Polres Kuningan bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang. Kasus ini mencuat setelah korban, yang masih berusia 17 tahun, diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan,
bahwa setelah laporan resmi diterima pada 24 September 2025, penyidik Polres Kuningan langsung mengambil langkah hukum. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta visum di RSUD 45 Kuningan segera dilakukan. Barang bukti berupa buku nikah dan akta lahir korban turut diamankan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan **YS (42)**, seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara.
Kapolres Kuningan, **AKBP Muhammad Ali Akbar**, menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Setiap kasus persetubuhan maupun kekerasan seksual akan ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,”tegas Kapolres.
Polres Kuningan memastikan penanganan perkara ini dilakukan **profesional, cepat, dan transparan**, sekaligus memberikan pendampingan bagi korban untuk pemulihan fisik maupun psikologis. Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polres Kuningan terpantau aman dan kondusif.(Red)

