UU Pers: Bukan Hak Istimewa, Melainkan Mandat Konstitusi — Pers Adalah Alat Rakyat, Bukan Tameng Pribadi

Posted by : bincom1 October 31, 2025

Kuningan,- BIN808.COM || Pemred Media BIN808 menegaskan, bahwa Undang-Undang Pers bukanlah pemberianhak istimewa, melainkan mandat konstitusi untuk menjaga agar kritik tidak dipenjara dan fakta tidak dipasung kekuasaan.31/10/2025

Pers bekerja untuk rakyat — bukan untuk mengemis legitimasi dari penguasa.

Menanggapi Pernyataan DPR RI:

Pernyataan DPR RI yang menyebut bahwa “pers tidak memiliki imunitas” memang benar secara prinsip hukum umum — namun framing tersebut problematik dan menyesatkan bila tidak dibarengi pemahaman utuh mengenai sistem demokrasi dan UU Pers ungkap pemred BIN808.

Konteks yang hilang:

Pers memang tidak kebal hukum, tetapi memiliki mekanisme hukum khusus karena tugasnya menyangkut kepentingan publik.

Negara hadir bukan untuk mengawasi wartawan, melainkan untuk melindungi ruang publik agar bebas dari intimidasi kekuasaan.

Setiap pejabat negara seharusnya memahami bahwakritik adalah oksigen demokrasi”, bukan ancaman terhadap martabat jabatan.

BIN808 mengecam cara berpikir yang berpotensi membawa publik pada kesimpulan keliru seolah-olah pers harus “tunduk” kepada kekuasaan, bukan kepada konstitusi dan kebenaran.

 Ketika pejabat lebih sibuk menegaskan batasan pers ketimbang batasan kekuasaan, itu tanda bahaya bagi demokrasi.

Tugas Konstitusional Wartawan

Baca Juga :  Persatuan Pegawai Non ASN Provinsi Banten : Meminta Kepala Daerah Walikota dan Bupati untuk Percepatan pengisian DRH bagi Paruh Waktu

Wartawan menjalankan mandat untuk:

📌 Mengawasi kekuasaan

📌 Menyampaikan fakta kepada publik

📌 Membuka ruang kritik dan transparansi

Ketika wartawan dikriminalisasi, bukan hanya jurnalis yang diserang — melainkan hak rakyat untuk tahu.

UU Pers adalah Pagar Demokrasi

UU Pers hadir untuk mencegah:

✔ Fakta dibungkam jabatan

✔ Kritik dijadikan kejahatan

✔ Negara menjadi alat pemukul opini publik

Pers tunduk hukum — tetapi melalui UU Pers, bukan kriminalisasi umum.

Pelurusan Narasi Publik

Jika pejabat menegaskan bahwa pers tidak memiliki imunitas, maka harus disertai penegasan lebih besar bahwa:

✅ Negara tidak boleh alergi kritik

✅ Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers

✅ UU Pers adalah benteng demokrasi, bukan penghalang penegakan hukum

Baca Juga :  Warga Desa Tegal Taman Raih Titik Terang, Kades Janji Buka Saluran Irigasi, Tuntutan Lainnya Masih Diperjuangkan

✅ Kekuasaan harus lebih diawasi dari pada rakyat

Karena sejarah menunjukkan: Demokrasi tidak mati oleh kudeta — ia mati saat kritik dibungkam pelan-pelan.

Narasi Pemikiran Kebangsaan (Terinspirasi Tokoh Bangsa)

Dalam negara merdeka, rakyat bukan bawahan kekuasaan.

Pers adalah penjaga agar negara tidak kembali pada watak kolonial: menghukum suara rakyat demi kenyamanan penguasa.

Pernyataan Pemimpin Redaksi BIN808

Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi BIN808 dan pemerhati kebijakan publik, menegaskan:

“Pers bukan musuh negara dan bukan pula perisai individu.

Bila kita membiarkan kriminalisasi kritik, maka hari ini wartawan dibungkam — dan besok rakyat tak bisa bicara.

Demokrasi tidak tumbuh di ruangan yang sunyi dari kebenaran.”

Seruan BIN808

Jangan wariskan bangsa yang takut bicara.

Bangsa besar bukan bangsa tanpa kritik — tetapi bangsa yang berani mendengar kritik. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *