Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban, Fakta Baru Mencuat di Polres Demak

Posted by : bincom1 November 6, 2025

Demak, – BIN808.COM || Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial E, terus memanas dan menarik perhatian publik. Meski pihak kuasa hukum bersikeras bahwa sang kades hanya berusaha melerai keributan, temuan sementara justru mengarah pada dugaan adanya pengeroyokan terhadap pelapor oleh orang-orang yang disebut berafiliasi dengan terlapor.

Pada Rabu (5/11/2025) sore, E menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Demak, Jawa Tengah, didampingi kuasa hukumnya, Choirun Nidzar Alqodari. Nidzar menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta menegaskan upaya penyelesaian secara restorative justice.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi serta hasil visum yang beredar, justru pelapor yang mengalami luka serius. Wajah korban tampak mengalami lebam dan pembengkakan diduga akibat pemukulan yang terjadi usai keributan di acara dangdut di Desa Sumberjo, Babadan.

Baca Juga :  Jelang HUT Humas Polri, Irjen Pol Sandi Berangkatkan Anggotanya Umroh

Sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan pengeroyokan terkoordinasi.

“Pelapor malah jadi korban, dikeroyok ramai-ramai. Disebutnya itu orang-orang dari pihak Kades Rejosari. Mukanya sampai bengkak, visum juga sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor membantah adanya niat melakukan serangan. Menurutnya, kehadiran kliennya semata untuk meredam konflik menyusul laporan adanya pemuda mabuk yang memukul operator sound system warga Rejosari.

“Pak Kades datang untuk mendamaikan. Justru beliau yang diserang sekitar sepuluh orang di jembatan. Itu situasi spontan, bukan rencana,” jelas Nidzar.

Namun narasi tersebut kini mulai dipertanyakan publik. Kemunculan bukti visum dan informasi dugaan pengeroyokan membuat peluang perdamaian semakin kecil dan membuka ruang dugaan pasal berlapis bagi para pelaku, termasuk potensi Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta potensi penyertaan atau perintah dalam tindak pidana jika unsur pembuktian terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55–56 KUHP.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2024, Dinkes Kota Tangerang Siagakan 7 Pos Layanan Kesehatan

Saat ini, meskipun berstatus tersangka, E masih menjalani proses hukum dan belum dilakukan penahanan. Publik menantikan transparansi penyidikan mengingat posisi terlapor sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga kondusivitas wilayah, bukan terseret dalam dugaan tindak kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Demak dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa. Penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa hukum berlaku setara bagi semua, termasuk pejabat desa. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *