Pemasangan Jaringan Fiberstar di RW 03 Diduga Berjalan Tanpa Izin — Warga Pertanyakan Legalitas & Transparansi

Posted by : bincom1 November 18, 2025

Kota Cirebon ,– BIN808.COM || Menelusuri dugaan pemasangan jaringan wifi milik penyedia layanan Fiberstar yang dilakukan di wilayah RW 03 Kedung Mendeng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Sejak aktivitas pemasangan kabel dan perangkat jaringan mulai terlihat pekan ini, sejumlah warga mempertanyakan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas lapangan sudah berlangsung, kabel mulai ditarik, dan titik-titik distribusi tampak dipasang. Namun hingga berita ini turun, warga belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah kelurahan.

Temuan di Lapangan: Aktivitas Sudah Berjalan, Izin Belum Jelas

Saat tim BIN808 melakukan pemantauan langsung pada lokasi pemasangan, terlihat beberapa pekerja menarik kabel fiber optik sepanjang gang dan menyiapkan titik penempatan perangkat. Para pekerja mengaku hanya melaksanakan instruksi perusahaan pelaksana.

Ketika ditanya soal izin, seorang pekerja menjawab singkat:

“Kami hanya pasang saja, soal izin kantor yang urus.”

Namun hingga laporan investigasi ini diturunkan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun Diskominfo Kota Cirebon belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Kondisi ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar:

Apakah pemasangan jaringan Fiberstar di RW 03 memang sudah berizin, atau justru kegiatan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang benar?

Keresahan Warga: “Harus Ada Izin, Ini Menyangkut Keselamatan Lingkungan”

Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka kepada tim BIN808. Kekhawatiran bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keselamatan lingkungan, penataan kabel, hingga risiko kerusakan fasilitas umum jika pemasangan dilakukan tanpa pengawasan.

Seorang tokoh masyarakat RW 03 menyampaikan:

“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi setiap kegiatan harus jelas perizinannya. Kita hanya ingin kepastian agar lingkungan aman, tertib, dan tidak menimbulkan masalah ke depan.”(17/11/2025) 

Warga lain menambahkan, mereka mengharapkan pemerintah turun langsung untuk mengecek apakah prosedur sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Dengan Sholat Tarawih Berjamaah Dalam Membangun Silaturahmi Antara Ulama dan Polisi

Kewajiban Perusahaan: Koordinasi, Perizinan, dan Penjelasan Terbuka

Dalam praktiknya, pembangunan jaringan telekomunikasi wajib melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari permohonan izin, koordinasi dengan OPD teknis, hingga pengamanan fasilitas umum. Tanpa langkah ini, maka pemasangan dapat dianggap melanggar ketentuan.

Pihak perusahaan idealnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat sebelum memulai pemasangan—minimal melalui pemberitahuan resmi kepada RT/RW maupun kelurahan. Transparansi ini juga menjadi standar etika industri telekomunikasi.

Namun berdasarkan penelusuran, warga RW 03 mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut.

Kerangka Hukum: Setiap Pemasangan Infrastruktur Telekomunikasi Wajib Berizin

Tim investigasi kemudian membandingkan temuan lapangan dengan kerangka hukum nasional. Berikut ketentuan yang mengatur perizinan infrastruktur telekomunikasi:

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memiliki izin dari pemerintah dan wajib mengikuti ketentuan teknis.

2. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)

Mengatur pembangunan infrastruktur, termasuk kabel dan perangkat internet. Pemasangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

3. Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Menegaskan kewajiban perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menjamin keamanan pemanfaatan ruang publik.

4. Peraturan Daerah Kota Cirebon

Semua kegiatan penggalian, pemanfaatan fasilitas umum, atau pemasangan utilitas wajib memiliki izin serta koordinasi dengan kelurahan/kecamatan, Diskominfo, dan OPD teknis lain.

Potensi Sanksi Bila Pemasangan Tanpa Izin

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat perizinan berpotensi dikenai sanksi, antara lain:

1. Sanksi Administratif

• Teguran tertulis

• Penghentian kegiatan

Baca Juga :  Jumat Berkah, Bhabinkamtibmas Polsek Neglasari Santuni Anak Yatim

• Denda administratif

• Pembekuan/pencabutan izin

• Kewajiban memulihkan kerusakan fasilitas umum

 

2. Sanksi Pidana (UU 36/1999 Pasal 52)

Jika terbukti menjalankan kegiatan telekomunikasi tanpa hak/izin, dapat dikenakan:

• Penjara maksimal 1 tahun

• Denda maksimal Rp100 juta

 

3. Sanksi Perda Kota Cirebon

Satpol PP berwenang menertibkan, menyegel lokasi, menghentikan pekerjaan, serta menjatuhkan denda sesuai Perda.

 

4. Gugatan Perdata

Warga dapat menggugat jika terjadi kerugian materiil atau gangguan lingkungan.

 

Hilangnya Transparansi: Sumber Konflik yang Sering Terjadi

Berdasarkan investigasi BIN808 di berbagai daerah, kasus pemasangan jaringan tanpa pemberitahuan resmi kerap menimbulkan konflik:

  • Warga menolak ketika pekerjaan telah berjalan setengah
  • Potensi ketegangan antara pekerja dan masyarakat
  • Kerusakan jalan/gang akibat pemasangan kabel
  • Ketidakjelasan tanggung jawab bila ada kecelakaan kerja

Situasi di RW 03 memiliki pola serupa: kegiatan berjalan, tapi dokumen perizinan belum pernah diperlihatkan.

  • Menunggu Respons Pemerintah Kota
  • Sampai laporan ini diterbitkan, kelurahan, kecamatan, dan Diskominfo Kota Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi terkait:
  • apakah izin pemasangan Fiberstar sudah diajukan,
  • apakah pekerjaan ini melalui mekanisme rekomendasi teknis,
  • serta apakah pihak perusahaan telah berkoordinasi sesuai ketentuan.

 

Kesimpulan Sementara Investigasi

Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pemasangan sudah berjalan, namun informasi resmi mengenai izin tidak tersedia baik bagi warga maupun pemerintah lingkungan.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaktertiban proses perizinan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang telekomunikasi dan pemanfaatan ruang publik.

BIN808 akan terus menggali informasi, termasuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Fiberstar dan Diskominfo Kota Cirebon untuk memastikan apakah prosedur telah dipenuhi atau terjadi pelanggaran administratif.

(Andri)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *