Bandung Barat ,- BIN808.COM || Beredarnya brosur resmi Rincian Biaya Masuk SDIT Darul Ihsan Tahun Pelajaran 2026–2027 yang berlokasi di Kampung Cibodas Hilir, RT 04 RW 011, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menimbulkan sorotan tajam mengenai kepatuhan sekolah terhadap aturan wajib belajar dan larangan pungutan pada pendidikan dasar.
Dalam brosur tersebut tercantum:
- Biaya pendaftaran Rp50.000,
- Infak sarana prasarana Rp550.000 (dicicil),
- Biaya seragam Rp400.000,
- Serta SPP Rp100.000 per bulan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi terkait hak pendidikan gratis pada jenjang SD.
Pemimpin Redaksi BIN808.com sekaligus pemerhati kebijakan publik, Irwan Fauzi, menilai praktik biaya masuk tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas pungutan wajib.
Wajib Belajar 13 Tahun: Negara Harus Hadir, Sekolah Tidak Boleh Memberatkan
Irwan menjelaskan bahwa konsep wajib belajar 13 tahun (PAUD—SMA) semakin diperkuat dalam kebijakan pendidikan nasional. Namun prinsip utamanya sudah jelas.
SD dan SMP sebagai pendidikan dasar harus bebas biaya apapun yang bersifat wajib.
“Biaya pendaftaran tidak boleh ada. Infak sarpras dengan nominal Rp550 ribu juga tidak bisa dibenarkan karena menjadi kewajiban terselubung. Ini bertentangan dengan konstitusi dan aturan wajib belajar,” ujarnya.
Analisis Hukum: Landasan Konstitusi dan Putusan MK
Irwan memaparkan dasar hukum yang sangat jelas:
- 1. UUD 1945 Pasal 31, Menjamin hak semua warga negara memperoleh pendidikan dan memerintahkan negara membiayai sistem pendidikan nasional.
- 2. UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas Pasal 34 menyatakan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- 3. PP No. 47 Tahun 2008, tentang Wajib Belajar Melarang pungutan pada pendidikan dasar, kecuali sumbangan sukarela tanpa nominal.
- 4. Putusan MK No. 20/PUU-V/2007 & No. 011/PUU-V/2007
MK menegaskan:
- Pendidikan dasar tidak boleh dikomersialisasi.
- Sekolah dilarang memberi nominal pada “sumbangan” atau “infak”.
- Akses pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan membayar.
Seragam Rp400 Ribu: Tidak Boleh Wajib Dibeli dari Sekolah
Brosur SDIT Darul Ihsan mencantumkan tarif Rp400.000 untuk 3 stel seragam.
Irwan menilai hal ini tidak sesuai aturan Kemendikbud yang menyatakan bahwa:
Pembelian seragam tidak boleh diwajibkan dari sekolah.
Orang tua bebas membeli di luar sekolah.
“Jika seragam hanya disediakan sekolah dan diwajibkan, itu bentuk komersialisasi. Tidak semua orang tua mampu mengikuti skema seperti itu,” tegasnya.
Cicilan hingga Juli 2026: Indikasi Paksaan Administratif
Batas waktu cicilan infak hingga Juli 2026 juga menjadi sorotan.
“Jika benar-benar donasi sukarela, tidak mungkin ada deadline. Ketika ada batas waktu, itu sudah menjadi pungutan wajib. Ini menekan orang tua dan melanggar prinsip nondiskriminasi,” kata Irwan.
BIN808 Dorong Pengawasan Disdik dan Kemenag
Irwan meminta Disdik Kabupaten Bandung Barat dan lembaga terkait untuk:
- 1. Mengaudit pungutan pada SDIT Darul Ihsan.
- 2. Mengingatkan sekolah tentang aturan pendidikan dasar gratis.
- 3. Melakukan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan dana berkedok infak atau seragam.
Ia menegaskan bahwa sekolah swasta sekalipun harus tunduk pada aturan bahwa pendidikan dasar tidak boleh menjadi komoditas.
“Pendidikan Dasar Bukan Barang Dagangan”
“Pendidikan dasar adalah amanat konstitusi. SDIT Darul Ihsan atau sekolah manapun wajib mematuhi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pungutan. Orang tua berhak atas pendidikan gratis, bukan dibebani biaya masuk.”tutup Irwan.
BIN808.com membuka ruang aduan masyarakat untuk orang tua yang merasa terbebani atau menemukan pungutan tidak sesuai aturan di sekolah dasar manapun di Kabupaten Bandung Barat maupun daerah lain.
Redaksi BIN808.com
“Media Investigasi Nasional”

