Polrestabes Bandung ,- BIN808.COM || Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inhoftank No. 89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Insiden ini menimbulkan keresahan luas karena dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok pemuda sambil membawa senjata tajam.4/12/2025
Kasus ini bermula ketika sekelompok pemuda yang menamakan diri WAKAP (Wargi Kapling) berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Usai pesta miras, kelompok tersebut melakukan konvoi atau rolling melewati sejumlah titik permukiman di Kota Bandung. Mereka diketahui membawa berbagai jenis senjata tajam yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku melakukan penyerangan terhadap seorang pedagang martabak, Agus Nugraha, yang tengah berjualan. Sekitar sepuluh orang pelaku mendekati korban dan berupaya mengancam serta menyerangnya menggunakan senjata tajam. Upaya tersebut tidak berhasil setelah korban melakukan perlawanan dan warga sekitar datang memberikan bantuan. Aksi brutal itu berlangsung sekitar sepuluh menit sebelum para pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Melalui serangkaian penyelidikan, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga tersangka,
masing-masing berinisial
- AR (17),
- FR (19), dan
- NA (18).
Beberapa pelaku lain yang turut terlibat masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu bilah celurit panjang berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 53 KUHP tentang percobaan pengeroyokan, Pasal 351 jo 53 KUHP tentang percobaan penganiayaan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Budi Sartono menekankan komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok mana pun yang melakukan aksi kriminal dengan membawa senjata tajam atau tindakan yang mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polrestabes Bandung memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, serta terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih melarikan diri.(Red)

