Kuningan, – BIN808.COM || Di sebuah gank bernama Gank Tomik, RT 18 RW 004 Desa Jalaksana, kabupaten kuningan. muncul dugaan kuat adanya aktivitas penjualan obat keras tipe G yang seharusnya hanya boleh beredar melalui fasilitas kesehatan resmi. Dari lokasi sederhana ini diduga diperjualbelikan obat-obatan seperti Dextro, Aximer, Tramadol, Trihexyphenidyl (Triheppy) serta beberapa jenis obat keras lainnya. 04/12/2025
Aktivitas tersebut dilakukan bukan di apotek, bukan di klinik, melainkan diduga dari grasi mobil milik udin
Sosok yang disebut-sebut oleh warga dengan nama Udin diduga mengendalikan peredaran tersebut.
Transaksi dilakukan secara bebas dan terang-terangan, memunculkan dugaan bahwa pelaku merasa kebal hukum dan memiliki “backup” tertentu yang membuatnya leluasa beroperasi.
Dugaan Aktivitas Ilegal yang Mengalahkan Apotek Resmi
Jika dugaan ini benar, maka fenomena di Jalaksana mencerminkan sebuah ironi pahit:
“Obat keras lebih mudah dibeli di gang daripada di apotek resmi.”
Apotek yang legal harus memiliki izin, apoteker penanggung jawab, audit, dan pengawasan ketat.
Namun dugaan praktik di Jalaksana ini justru mengabaikan seluruh aturan tersebut.
Masyarakat bertanya:
“Bagaimana dugaan aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa tersentuh?”
Dinas Kesehatan Kuningan Wajib Menghadapi Dugaan Ini, Bukan Menghindar
Fenomena ini memunculkan kritik keras terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Karena jika sampai muncul dugaan bahwa obat keras dijual bebas di rumah warga, itu berarti ada kekosongan pengawasan yang sangat fatal.
“Seolah Dinas Kesehatan Tidak Hadir”
Jika dugaan ini benar, maka pertanyaan paling tajam kepada Dinas Kesehatan adalah:
“Bagaimana bisa obat keras diduga beredar bebas di rumah warga tanpa terdeteksi?”
Pengawasan obat termasuk tugas inti mereka.
Namun fakta bahwa dugaan aktivitas seperti ini sudah lama terjadi menimbulkan persepsi bahwa Dinkes:
- Tidak melakukan pemantauan lapangan,
- Tidak menindaklanjuti laporan warga, atau
- Bahkan tidak menyadari bahaya yang sedang mengancam masyarakat.
Dugaan ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap kinerja mereka.
“Apakah Dinkes Tidak Tahu Atau Memilih Tidak Tahu?”
Ketika warga menyebut dugaan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, muncul pertanyaan kritis:
- Apakah Dinas Kesehatan tidak mendapatkan laporan?
- Atau laporan itu tidak ditindaklanjuti?
- Ataukah pengawasan dilakukan hanya secara administratif, bukan faktual?
Jika dugaan ini benar, maka Dinas Kesehatan harus berani mengakui bahwa ada kegagalan sistemik dalam pengawasan obat keras.
“Kalah dari Sebuah Rumah di Dalam Gang”
Sangat memalukan jika dugaan aktivitas peredaran obat keras di sebuah rumah di ujung gang bisa mengalahkan sistem kesehatan daerah yang seharusnya memiliki:
- Tenaga ahli,
- Regulasi kuat,
- Anggaran, dan
- Struktur pengawasan.
Jika dugaan ini benar, maka Dinas Kesehatan perlu bercermin:
“Untuk apa instansi itu ada jika tidak mampu mengawasi?”
Ancaman bagi Generasi Muda
Obat keras seperti Tramadol, Dextro, dan Trihexyphenidyl memiliki risiko:
- Ketergantungan,
- Gangguan saraf,
- Kerusakan organ,
- Perubahan perilaku,
- Hingga kematian.
Jika dugaan peredaran bebas ini dibiarkan, maka generasi muda Kuningan berada di tepi jurang.
Dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 196–197)
- PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Permenkes No. 30 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat
- Aturan BPOM terkait peredaran obat keras
Ancaman hukum:
- 10 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
Namun dugaan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum di lapangan masih lemah.
Aparat Penegak Hukum: Jangan Kelilipan
- Dugaan ini tidak boleh dianggap angin lalu.
- APH wajib turun tangan, memeriksa, mendalami, dan menindak jika dugaan terbukti.
- Diam bukan solusi.
- Pembiaran hanya menambah kuat dugaan bahwa ada pihak yang menutup mata.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Dugaan Aktivitas Ilegal di Sebuah Grasi Rumah
- Dugaan peredaran obat keras di Gank Tomik Desa Jalaksana adalah sinyal kuat bahwa:
- Pengawasan pemerintah diduga lemah,
- Dinas Kesehatan diduga gagal menjalankan fungsi,
- Aparat diduga lambat bergerak,dan
- Pelaku diduga merasa kebal hukum.
Jika dugaan ini benar, maka pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib bergerak cepat untuk:
- Memeriksa lokasi,
- Mengamankan barang bukti,
- Memanggil pihak terkait, dan
- Menutup dugaan jalur peredaran obat keras tersebut.
- Masyarakat menunggu keberanian pemerintah.
- Negara tidak boleh kalah oleh dugaan bisnis gelap di sebuah rumah kecil. (Red)

