Kuningan,- BIN808.COM || Investigasi berkelanjutan BIN808.com kembali menyoroti aktivitas dugaan jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Tomik, Desa Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Informasi lapangan yang konsisten menyebutkan satu nama pusat kendali: Udin, yang diduga menjadi bos sekaligus pengendali utama struktur distribusi di wilayah tersebut.12/12/2025
Aktivitas diduga berlangsung di sebuah garasi yang difungsikan sebagai titik transaksi, di mana terlihat orang-orang lapangan yang menjalankan perintah, menerima pesanan, serta menyerahkan obat-obatan keras seperti dextromethorphan dan tramadol kepada para pembeli. Arus keluar masuk pembeli yang tinggi setiap hari memperkuat dugaan adanya pengorganisasian, bukan sekadar penjualan individu.
Warga mengaku resah karena kegiatan diduga berlangsung lama dan menciptakan lingkungan yang rawan penyalahgunaan, khususnya bagi remaja dan pelajar.
Respons Kapolres Kuningan: “Segala Tindak Pidana Narkoba Kita Sikat”
BIN808 telah menyampaikan hasil investigasi lengkap, termasuk identifikasi dugaan pengendalian oleh Udin, kepada Kapolres Kuningan melalui jalur resmi.
Kapolres Kuningan merespons secara tegas:
“Terima kasih informasinya. Pokoknya segala macam tindak pidana narkoba kita sikat.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polres Kuningan siap melakukan langkah hukum menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut, termasuk memetakan rantai distribusi dan peran pengendali.
LANDASAN HUKUM YANG MENJERAT DUGAAN JARINGAN
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Menghasilkan/menjual obat tanpa izin resmi →
Pidana hingga 10 tahun penjara + denda Rp 1 miliar
Pasal 197:
Mengedarkan obat tanpa izin edar →
Pidana hingga 15 tahun penjara + denda Rp 1,5 miliar
Peredaran obat keras tanpa resep dokter seperti dextromethorphan dan tramadol langsung memenuhi unsur pasal ini.
2. KUHP – Penyertaan & Jaringan
Pasal 55 KUHP:
Mereka yang menyuruh, mengatur, atau turut serta melakukan tindak pidana → dapat dihukum sebagai pelaku.
→ Relevan untuk menjerat pengendali seperti Udin.
Pasal 56 KUHP:
Pemberi bantuan, penyedia tempat, atau sarana → dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana.
→ Relevan untuk orang lapangan, kurir, atau penyedia lokasi transaksi.
3. UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 jo. UU No. 17/2016) Jika terbukti pembeli/pengguna adalah anak atau pelajar:
Pasal 76F – 89 Eksploitasi atau membahayakan anak melalui peredaran zat berbahaya → Ancaman 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp 5 miliar
4. Kewenangan Polisi dalam Penindakan (KUHAP)
Penangkapan terhadap pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Penyitaan obat keras ilegal sebagai barang bukti.
Penyelidikan lanjutan hingga tingkat pengendali jaringan.
Penting: Penindakan Tidak Bisa Berhenti pada Pelaku Lapangan
- Struktur dugaan jaringan yang dikendalikan Udin menuntut aparat tidak hanya menghentikan pelaku tingkat bawah.
- Kuncinya adalah menarget pengendali jaringan, karena dari sanalah aliran barang, uang, dan pergerakan anak buah diatur.
BIN808 menegaskan:
- Menghentikan pelaku lapangan tidak akan menyelesaikan masalah,
- Penyidikan harus menyentuh posisi bos/pengendali,
- Pemetaan jaringan harus dilakukan menyeluruh.
BIN808 Akan Mengawal Hingga Tuntas
Sebagai media investigasi, BIN808 berkomitmen:
- Melakukan pemantauan lanjutan,
- Mengumpulkan bukti tambahan,
- Mendokumentasikan aktivitas lapangan,
Serta tetap mendorong agar dugaan jaringan di bawah kendali Udin dibongkar hingga ke struktur paling atas.
BIN808 percaya bahwa pemberantasan peredaran obat keras adalah kerja bersama: masyarakat, media, dan aparat penegak hukum.(Red)

