PT Ryan Putra Energi (RPE) Diguncang Dugaan Penampungan Solar Subsidi Ilegal, Pengakuan Seret Nama “BARAK TNI” & Diduga Upaya Suap Transfer Ke BIN808

Posted by : bincom1 December 19, 2025 Tags : PT Ryan Putra Energi , PT RPE

Kabupaten Bandung, Jawa Barat , – BIN808.COM || PT Ryan Putra Energi (RPE) diguncang dugaan penampungan dan pengalihan solar subsidi ilegal setelah tim investigasi mendapati aktivitas curah BBM secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang tertutup kawasan Nanjung, Kabupaten Bandung. Solar yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima subsidi itu diduga dialihkan ke tangki niaga bertuliskan “RPE ENERGI”, sebuah praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Migas dan merugikan keuangan negara.

Aktivitas tersebut terekam pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 02.56 WIB, di Komplek La Margas Residence, Blok F Nomor 9, Jalan Raya Nanjung R-20, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Operasi dilakukan dini hari di area tertutup, yang kuat diduga untuk menghindari pengawasan.


MODUS OPERANDI: DUA KENDARAAN, SATU GUDANG

Kendaraan Pengangsu (Sumber Solar)

  • Isuzu TRAGA (mobil bak ringan)
  • Diduga dimodifikasi sebagai mobil “heli” (tangki tersembunyi & pompa sedot)
  • Nomor Polisi: Z 86X7 FZ
  • Peran: Mengangkut dan mencurahkan solar subsidi

Kendaraan ini bukan mobil tangki resmi, namun kerap digunakan dalam praktik ilegal karena mudah dimodifikasi dan sulit terdeteksi, terutama saat beroperasi malam/dini hari.

Kendaraan Penampung (Tujuan Solar)

  • Mobil tangki BBM niaga
  • Warna putih, reflektor kuning
  • Tulisan: “RPE ENERGI” dan keterangan “TRANSPORTIR”
  • Diduga armada milik/operasional PT Ryan Putra Energi
  • Peran: Penampung utama solar hasil curahan

Pengisian solar subsidi ke kendaraan tangki niaga merupakan indikasi kuat penyalahgunaan, karena bukan kategori konsumen penerima subsidi.


PENGAKUAN LANGSUNG & KLAIM SERET NAMA TNI

Dalam konfirmasi langsung, pemilik PT Ryan Putra Energi yang disebut H. Yanto mengakui membeli solar dengan harga Rp9.000 per liter.

“Yaaa bang, beli dari barak TNI, dengan harga Rp9.000. Ini mah untuk tangki jalan saja,” ungkapnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, tidak terdapat bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan institusi TNI. Penyebutan tersebut merupakan pengakuan lisan narasumber dan wajib diuji serta diklarifikasi secara hukum oleh aparat penegak hukum. Klaim itu tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan BBM subsidi di luar peruntukan.

Baca Juga :  Terlibat Konvoi Dan Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Di Kumpulkan Di Balai kota DKI

FAKTA BARU: DIDUGA UPAYA SUAP VIA TRANSFER — DITOLAK & DIKEMBALIKAN

Di tengah proses pengungkapan, tim investigasi menemukan fakta lanjutan yang kian memberatkan perkara. Pemilik PT Ryan Putra Energi yang disebut H. Yanto diduga melakukan upaya pemberian uang dengan cara mentransfer dana ke rekening tim investigasi BIN808, dengan maksud menghentikan pemberitaan dan pengungkapan kasus.

Upaya transfer tersebut ditolak secara tegas dan dana dikembalikan sebagai bentuk komitmen independensi, integritas, dan profesionalitas. Tim investigasi menegaskan tidak pernah meminta, menerima, maupun menyepakati pemberian dalam bentuk apa pun.

Terkait peristiwa ini, terdapat bukti transaksi berupa jejak transfer dan data rekening, yang tidak dipublikasikan ke ruang publik demi kepentingan pembuktian, namun siap diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai barang bukti sah. Hingga rilis ini diterbitkan, dugaan tersebut merupakan temuan investigasi dan harus diuji melalui proses hukum.


INDIKASI SKEMA LAMA & TERSTRUKTUR

Tim investigasi menilai peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan diduga telah berlangsung lama, dengan indikator:

  1. Gudang tetap dan tertutup
  2. Dua kendaraan dengan fungsi berbeda (pengangsu & penampung)
  3. Operasi dini hari
  4. Harga beli di luar skema resmi
  5. Pengalihan ke tangki niaga/industri
  6. Upaya intervensi untuk menghentikan pemberitaan

Jika benar, praktik ini merampas hak rakyat, menggerus keuangan negara, dan merusak sistem subsidi energi nasional.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Cek Pos Pantau Satgas Anti Tawuran Dalam Rangka Cipta Situasi Kamtibmas Bulan Suci Ramadhan 

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (BERLAPIS)

A. Penyalahgunaan BBM Subsidi

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang MigasPasal 55
    ➜ Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  2. Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 117 Tahun 2021
    ➜ BBM subsidi dilarang diperdagangkan kembali/di luar peruntukan.
  3. Pasal 23 jo. Pasal 53 UU Migas
    ➜ Larangan niaga BBM tanpa izin.
  4. Pasal 55–56 KUHP
    Turut serta/membantu tindak pidana.

B. Dugaan Suap & Perintangan

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
    • Pasal 5 ayat (1): Pemberian/Janji untuk memengaruhi tindakan → 1–5 tahun.
    • Pasal 13: Pemberian hadiah karena jabatan → hingga 3 tahun.
    • Pasal 12B (Gratifikasi): Pemberian terkait jabatan dianggap suap.
  2. Pasal 21 UU Tipikor
    Mencegah/merintangi pengungkapan perkara → 3–12 tahun.

PENUTUP & DESAKAN

Kasus ini menunjukkan pola kejahatan energi berlapis: dari penyelewengan subsidi, klaim pasokan bermasalah, hingga dugaan upaya membungkam pengungkapan. Tim investigasi mendesak BPH Migas, Mabes Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk segera:

  • Menyegel gudang di Nanjung
  • Mengamankan Isuzu TRAGA Z 8607 FZ
  • Mengamankan mobil tangki “RPE ENERGI”
  • Menelusuri asal BBM & alur distribusi
  • Mengaudit PT Ryan Putra Energi
  • Memeriksa dugaan transfer ke BIN808 beserta bukti transaksi
  • Menetapkan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak terkait


Catatan Pengaman:
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan merupakan temuan investigasi dan belum diputus pengadilan. Seluruh bukti disiapkan untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah.(Red) 


 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *