Terpojok Skandal Solar Subsidi, Owner PT RPE Diduga Intimidasi Wartawan & Lontarkan Ucapan Diskriminatif: “Saya Orang Sini, Tidak Takut Pendatang”

Posted by : bincom1 December 20, 2025

Kabupaten Bandung, Jawa Barat,- BIN808.COM || Dugaan intimidasi terhadap wartawan menguat setelah pemberitaan investigasi soal penyalahgunaan solar subsidi yang menyeret PT Ryan Putra Energi (RPE). Owner PT RPE yang disebut H. Yanto diduga tidak terima diberitakan, lalu menghubungi wartawan melalui panggilan telepon/WhatsApp dengan nada emosi, intimidatif, dan ajakan berkelahi.20/12/2025

Dalam komunikasi tersebut, H. Yanto melontarkan pernyataan yang bukan klarifikasi berbasis data, melainkan tekanan verbal disertai ucapan bernuansa diskriminatif, antara lain:

“Abang dari Kuningan nangkap ke sini, orang yang dekat juga media tidak bisa membuktikan. Saya tidak takut, saya orang sini, masa takut sama orang pendatang, km dimana? Siapin berapa orang, saya datang, km tunggu dimana? ”ucap H.Yanto

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap merendahkan profesi pers, upaya menekan kerja jurnalistik, sekaligus menciptakan pembedaan perlakuan berdasarkan asal-usul (“orang sini” vs “pendatang”) yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

KRONOLOGI SINGKAT

  1. Media mempublikasikan investigasi dugaan penampungan & pengalihan solar subsidi yang menyeret PT RPE.
  2.  Owner PT RPE menghubungi wartawan secara langsung via telepon/WA.
  3. Terjadi komunikasi bernada tinggi, ajakan berantem, dan ucapan intimidatif serta diskriminatif.
  4. Tidak disampaikan bantahan berbasis dokumen atau data resmi.

Redaksi menegaskan komunikasi tersebut terekam/tersaksikan dan siap dijadikan alat bukti bila diperlukan.

Baca Juga :  Satpol PP Parung Panjang Lakukan PAM dan Patroli Jelang Hari Raya Idul Adha 2023

PENILAIAN REDAKSI: INTIMIDASI + DISKRIMINASI

Ucapan “saya orang sini, masa takut sama orang pendatang” bukan sekadar emosi personal, melainkan narasi diskriminatif berbasis asal-usul yang:

Menciptakan stigma dan pembedaan perlakuan

Mengancam rasa aman wartawan

Menormalisasi intimidasi dengan dalih identitas lokal

Dalam konteks kerja jurnalistik, sikap tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan dapat memicu kekerasan simbolik maupun nyata terhadap wartawan.

PENEGASAN SIKAP REDAKSI

Redaksi menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, dan diskriminasi terhadap wartawan.

Pemberitaan dilakukan demi kepentingan publik, berdasarkan temuan investigasi, dan itikad baik.

Hak jawab tetap dibuka secara proporsional dan beradab, bukan melalui ancaman atau ujaran diskriminatif.

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 4 ayat (3) Menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

➡️ Intimidasi verbal dan ancaman dapat dikualifikasikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik, bila terbukti.

2) UUD 1945

  • Pasal 28D ayat (1) Kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
  • Pasal 28I ayat (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Baca Juga :  BPNT Menyimpang Bertahun-Tahun, Kartu KPM Dikuasi AGEN: Diduga Terjadi Pembiaran STRUKTURAL Dari Desa Hingga Pendamping PKH

➡️ Pembedaan “orang sini vs pendatang” bertentangan dengan konstitusi.

3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

  • Pasal 3 ayat (3): Perlindungan HAM tanpa diskriminasi.
  • Pasal 4: Hak atas rasa aman dari ancaman.

➡️ Intimidasi bernuansa diskriminatif berpotensi melanggar HAM.

4) KUHP

  • Pasal 335 KUHP Perbuatan memaksa dengan ancaman atau intimidasi.

KONTEKS PERKARA (RINGKAS)

Kasus ini bermula dari investigasi dugaan penampungan solar subsidi ilegal yang menyeret PT RPE, termasuk:

  • Gudang tertutup sebagai lokasi curah
  • Pemindahan armada pasca-pemberitaan (indikasi penghilangan jejak)
  • Dugaan upaya menghentikan pemberitaan melalui transfer dana (ditolak & dikembalikan)

Alih-alih menyampaikan klarifikasi berbasis data, intimidasi dan ucapan diskriminatif justru muncul, sehingga kian memperberat sorotan publik terhadap PT RPE.

DESAKAN

Polri: menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

Dewan Pers: memberi atensi serius atas ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Negara: menjamin perlindungan wartawan dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Catatan Pengaman: Seluruh uraian merupakan laporan peristiwa dan analisis redaksi berdasarkan komunikasi yang terjadi. Belum ada putusan pengadilan. Rekaman, saksi, dan kronologi siap diuji melalui mekanisme hukum yang sah.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *