Kuningan,- BIN808.COM || Dugaan kekerasan terhadap siswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang siswa kelas X SMAN 3 Kuningan, berinisial NZ, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang melibatkan oknum guru. Peristiwa ini tidak hanya viral di ruang publik, tetapi juga memicu pertanyaan serius: sejauh mana negara hadir melindungi anak di lingkungan sekolah?. Kamis, 25 Desember 2025
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru diduga berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan. Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap mandat moral dan hukum seorang pendidik.
Kekerasan di Sekolah: Kejahatan terhadap Hak Anak
Kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa seperti guru, merupakan bentuk pelanggaran berat hak asasi anak. Tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan nilai-nilai pendidikan, etika profesi, serta prinsip perlindungan anak yang dijamin negara.
Tidak ada alasan pembenaran apa pun—baik dalih pendisiplinan, emosi sesaat, maupun alasan pedagogis—yang dapat melegitimasi kekerasan terhadap peserta didik.
Luka yang Tak Selalu Terlihat
Kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada luka fisik. Dampak psikologis seperti trauma, ketakutan, tekanan mental, hingga hilangnya rasa aman di lingkungan sekolah dapat membekas panjang dan memengaruhi masa depan korban. Dalam konteks ini, kelambanan penanganan sama berbahayanya dengan tindak kekerasan itu sendiri.
Hukum Jelas, Tinggal Keberanian Menegakkan
Negara sebenarnya telah menyediakan payung hukum yang tegas:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pasal 80 ayat (1): Pelaku diancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta, dengan ancaman lebih berat jika menimbulkan luka serius atau trauma berat.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin keamanan dan martabat peserta didik.
- Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang kekerasan fisik, verbal, maupun psikis oleh tenaga pendidik.
Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi pidana tidak boleh berhenti di pelaku, tetapi harus diikuti sanksi administratif dan disiplin kepegawaian, termasuk pemberhentian, sebagai bentuk efek jera dan pesan kuat bahwa kekerasan di sekolah tidak ditoleransi.
Perlindungan Korban Bukan Formalitas
Korban kekerasan anak tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan harus diberikan secara nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Negara, melalui dinas pendidikan dan aparat penegak hukum, wajib memastikan kepentingan terbaik anak benar-benar diutamakan.
Ujian bagi Dunia Pendidikan Kuningan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Pembiaran, sikap defensif institusi, atau upaya menutup-nutupi fakta justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Biro Media EDUKADINEWS Kuningan menegaskan akan mengawal secara ketat, kritis, dan independen perkembangan dugaan kasus kekerasan yang dialami siswa berinisial NZ di SMAN 3 Kuningan. EDUKADINEWS mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel, bukan saling melempar tanggung jawab.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu sekolah atau satu oknum, tetapi tentang keberpihakan negara terhadap keselamatan anak. Jika kekerasan di sekolah dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi masa depan generasi bangsa.
(RD / Jack)

