Pemanfaatan Air Kawasan Konservasi Dinyatakan “Pelanggaran Serius”, Keputusan Kini di Tangan Kepala Balai
Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemanfaatan air kawasan taman nasional yang dialirkan ke Perumahan Namiartha Land. Dalam keterangannya, Pak Asep dan Pak adi, perwakilan TNGC, menegaskan bahwa izin pemanfaatan air untuk perumahan komersial tersebut tidak pernah diterbitkan.5/1/2026
Pak Asep dan pak adi menjelaskan bahwa dalam aturan pengelolaan kawasan taman nasional, hanya terdapat dua mekanisme pemanfaatan air, yakni non-komersial dan komersial. Untuk pemanfaatan komersial, kewenangan izin bukan berada di desa, BUMDes, maupun Balai, melainkan langsung dari Kementerian melalui mekanisme resmi.
“Untuk air ada dua mekanisme, komersial dan non-komersial. Pertimbangan teknis dari TNGC, izinnya hanya dari kementerian,” jelasnya.
IZIN TIDAK PERNAH ADA, TNGC MENGAKU TIDAK MENGETAHUI
Saat ditanya apakah izin pemanfaatan air tersebut pernah diterbitkan, jawaban TNGC tegas dan eksplisit.
“Berdasarkan data Balai TNGC, permohonan ijin yang saat ini sedang proses adalah permohonan ijin non komersial dari atas nama Pemerintah Desa Sangkanerang, bukan dari perumahan untuk komersial” ujar Pak Asep.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemanfaatan air kawasan TNGC untuk perumahan tersebut berjalan tanpa izin resmi, sekaligus tanpa sepengetahuan formal Balai TNGC.
PENGECEKAN LAPANGAN TERBATAS, BUKAN UNTUK PERUMAHAN
Terkait pengawasan di lapangan, TNGC mengakui pernah melakukan pengukuran debit air, namun bukan untuk perumahan yang dimaksud.
“Pengecekan hanya sebatas pengukuran debit dari sumber air, tapi tidak khusus untuk perumahan yang dimaksud” jelasnya.
Fakta ini memperkuat bahwa pengambilan air untuk perumahan namiarta land komersial tidak pernah menjadi objek pengawasan spesifik krn sepengetahuannya air tdk langsung dr kawasan, meskipun air berasal dari kawasan konservasi.
KEWAJIBAN IZIN SUDAH DISAMPAIKAN KE DESA PENYANGGA
Menjawab pertanyaan soal pengawasan, Humas TNGC menyampaikan bahwa pihak TNGC telah mengingatkan/bersurat kepada seluruh desa penyangga agar setiap pemanfaatan air dari kawasan taman nasional mengajukan izin resmi.
Bahkan, menurutnya, surat terakhir agar mengajukan perijinan awal tahun 2024, pemanfaatan air non-komersial sekalipun diwajibkan mengantongi izin.
“Kami sudah menyampaikan ke semua desa penyangga, diharapkan diajukan izinnya. Non-komersial pun tahun 2024 harus mengajukan izin,” ungkapnya.
TIDAK ADA LAPORAN DARI DESA, BUMDES, ATAU DLH
TNGC juga menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi dari pihak desa, BUMDes, DLH, maupun pihak lain terkait pemanfaatan air tersebut.
“Setahu kami tidak ada laporan resmi, yg ada hanya permohonan pemanfaatan air non komersial atas nama pemerintah desa sangkanerang pada pertengahan tahun 2025” kata Pak Asep.
TNGC TEGASKAN: INI PELANGGARAN SERIUS
Saat ditanya apakah pemanfaatan air taman nasional untuk bisnis perumahan merupakan pelanggaran, TNGC memberikan penegasan penting.
“Itu harus diluruskan dan segera diurus perijinannya sesuai pemanfaatannya. Ini pelanggaran serius,” tegas Pak adi.
Pernyataan ini menutup ruang tafsir bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan melalui musyawarah desa atau kerja sama lokal tetapi harus melalui mekanisme perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
PENINDAKAN HUKUM & GAKKUM: MENUNGGU KEPUTUSAN KEPALA BALAI
Terkait langkah penindakan hukum dan pelibatan Gakkum KLHK, TNGC menyatakan belum dapat memberikan keputusan, karena hal tersebut merupakan ranah Kepala Balai TNGC.
“Belum berani bicara iya atau tidak. Ini ranahnya pimpinani,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan saat ditanya soal pelibatan Gakkum KLHK.
MUSYAWARAH DESA TIDAK MENGALAHKAN ATURAN
Menanggapi dalih musyawarah desa sebagai dasar pemanfaatan air, TNGC menegaskan sikapnya:
“Kita kembali ke aturan yang benar dan berlaku.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa kesepakatan desa, BUMDes, atau musyawarah lokal tidak dapat menjadi dasar hukum pemanfaatan sumber daya air taman nasional.
KESIMPULAN REDAKSI
Berdasarkan penjelasan resmi Balai TNGC:
- Izin pemanfaatan air untuk perumahan Namiarta land tidak pernah ada
- Penggunaan air ke perumahan namiarta land tidak diketahui secara resmi oleh Balai
- Tidak ada laporan dari desa, BUMDes, maupun DLH
- Pengawasan khusus terhadap perumahan tidak pernah dilakukan
- TNGC secara tegas menyatakan praktik ini sebagai pelanggaran serius
Dengan fakta tersebut, keputusan kini berada di tangan Kepala Balai TNGC dan KLHK, apakah pengakuan pelanggaran serius ini akan ditindaklanjuti secara hukum atau tidak.
HAK JAWAB
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

