Perumahan Namiartha Land Diduga Kuasai SDA Negara (TNGC) Tanpa Hak

Posted by : bincom1 January 8, 2026 Tags : Tngc , Perumahan Namiartha land , Namiartha land

Aliran air dari kawasan konservasi TNGC dimanfaatkan hampir satu tahun untuk kepentingan komersial tanpa izin kementerian; berpotensi masuk kategori “penguasaan sumber daya alam tanpa hak”

Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || anfaatan air yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk kepentingan bisnis perumahan komersial oleh Perumahan Narmiartha Land mengemuka sebagai dugaan serius penguasaan sumber daya alam negara tanpa hak.8/1/2026

Fakta lapangan, pengakuan para pihak, serta keterangan Balai TNGC menunjukkan bahwa hingga air dialirkan dan dimanfaatkan oleh konsumen perumahan, tidak pernah ada izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana diwajibkan dalam rezim kawasan konservasi.

“PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM TANPA HAK”

Redaksi menilai, berdasarkan fakta yang terungkap, kasus ini tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke dalam kategori penguasaan SDA tanpa hak, dengan dasar analisis sebagai berikut:

1. STATUS AIR DI KAWASAN TAMAN NASIONAL

⚖️ Air di kawasan taman nasional adalah bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara.

Hal ini ditegaskan dalam:

  1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
  2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  3. UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
Baca Juga :  Kabar RS Oknum Amil Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Berselingkuh Dengan Istri Orang Semakin Ramai

➡️ Setiap pemanfaatan, terlebih untuk kepentingan usaha, wajib izin negara melalui kementerian, bukan melalui musyawarah desa.

2. UNSUR “PENGUASAAN TANPA HAK” TERPENUHI SECARA FAKTUAL

Berdasarkan keterangan Balai TNGC dan pengakuan pihak terkait:

❌ Tidak ada izin KLHK/TNGC

❌ Air dialirkan secara fisik dan kontinu

❌ Dimanfaatkan untuk bisnis perumahan

❌ Berlangsung hampir ±1 tahun

❌ Debit tidak diukur resmi

❌ Tidak ada dasar hukum formal (Perdes/SK)

➡️ Secara hukum, pengambilan dan pemanfaatan SDA tanpa izin sah = penguasaan tanpa hak, meskipun tidak disertai kekerasan atau perusakan.

3. Siapa yang bersangkutan dalam proses ini

⚖️ Prinsip hukum lingkungan menempatkan tanggung jawab pada:

 Pihak yang menikmati manfaat ekonomi langsung.

Dalam konteks ini:

  • Konsumen menerima air
  • Perumahan menjual rumah
  • Pihak desa memperoleh keuntungan berkelanjutan
  • Owner memperoleh keuntungan usaha

➡️ Dalih “diurus desa/BUMDes” tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha, apalagi BUMDes diakui belum sah secara hukum.

4. POTENSI PASAL YANG MELEKAT (ANALISIS, BUKAN VONIS)

🔍 UU No. 17 Tahun 2019 (SDA) Pemanfaatan SDA tanpa izin:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda hingga Rp600 juta

🔍 UU No. 5 Tahun 1990 (KSDAE) Pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin:

  • Penjara hingga 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 juta
Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

🔍 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Tanggung jawab mutlak (strict liability)

  • Pemulihan lingkungan
  • Sanksi pidana dan perdata

➡️ Dalam perspektif hukum, menguasai dan menjual manfaat SDA negara tanpa izin sama sekali bukan pelanggaran ringan.

KENAPA INI DISEBUT “DARURAT HUKUM LINGKUNGAN”?

Karena:

  1. Terjadi di kawasan taman nasional
  2. Untuk bisnis komersial
  3. Tanpa izin negara

Hampir 1 tahun dibiarkan

Tanpa pengawasan debit

Tanpa transparansi publik

➡️ Jika praktik ini dianggap biasa, fungsi kawasan konservasi runtuh secara sistemik.

PERNYATAAN TEGAS REDAKSI

 Mengambil air taman nasional tanpa izin negara untuk dijual melalui bisnis perumahan secara hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai penguasaan SDA tanpa hak.

Ini bukan urusan musyawarah,

ini urusan kedaulatan hukum negara atas sumber daya alamnya.

DESAKAN NASIONAL

Redaksi mendesak:

  • 1. Penghentian segera pengambilan air
  • 2. Audit hukum & lingkungan terbuka
  • 3. Keputusan tegas Kepala Balai TNGC
  • 4. Keterlibatan Gakkum KLHK bila ditemukan unsur pidana
  • 5. Perlindungan hak publik & konsumen

HAK JAWAB

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *