Bandung,- BIN808.COM || Redaksi BIN808 menegaskan sikap nasional atas maraknya pejabat dan pihak berkepentingan yang panik setelah kesalahan, pelanggaran, atau dugaan kejahatannya terungkap ke publik, lalu menuntut takedown pemberitaan dan menuduh media melakukan pemerasan ketika dikenakan biaya.09/01/2026
Pemimpin Redaksi BIN808 sekaligus pemerhati kebijakan publik, Irwan Fauzi, menilai tuduhan tersebut sebagai upaya membelokkan fakta, membungkam pers, dan menghindari tanggung jawab hukum.
“Berita terbit karena perbuatan. Jika tidak ingin masuk berita, jangan melanggar hukum dan jangan merugikan publik. Media tidak menciptakan masalah, media membuka masalah,” tegas Irwan Fauzi.
MENGAPA TAKEDOWN MAHAL? INI PENJELASAN FAKTUAL
Irwan menegaskan bahwa takedown berita bukan kewajiban media, melainkan permintaan khusus yang berada di luar mandat Undang-Undang Pers. Karena itu, wajar dan sah secara profesional jika media menetapkan biaya tinggi.
Menurutnya, biaya takedown mencerminkan:
1. Biaya kerja jurnalistik
- (liputan, verifikasi, redaksi, editor, dan publikasi).
2. Risiko hukum jangka panjang
- (arsip digital, jejak publik, potensi gugatan).
3. Kerugian reputasi dan integritas redaksi.
4. Kehilangan nilai informasi publik.
5. Tanggung jawab moral kepada pembaca.
“Di luar negeri, banyak media justru menolak total takedown atau menetapkan biaya yang jauh lebih mahal. Itu praktik profesional, bukan kejahatan,” ujar Irwan.
TEGAS: TAKEDOWN BUKAN HAK, HAKNYA HANYA HAK JAWAB
Irwan menegaskan, secara hukum:
- Pejabat tidak memiliki hak untuk menghapus berita.
Hak yang dijamin undang-undang hanyalah:
- Hak jawab
- Hak koreksi
“Menghapus berita sama artinya menghapus jejak publik. Itu bukan hak pejabat, itu keinginan pribadi yang sering kali lahir dari kepanikan,” katanya.
⚖️ BUKAN PEMERASAN — JUSTRU MENEKAN MEDIA ITU PIDANA
Irwan Fauzi menolak keras jika ada tuduhan pemerasan terhadap media.
“Pemerasan mensyaratkan ancaman melawan hukum. Berita yang diterbitkan berdasarkan fakta dan kepentingan publik bukan ancaman, melainkan kewajiban pers. Menyebut media pemeras adalah fitnah,” tegasnya.
Ia justru mengingatkan bahwa memaksa takedown dapat dikualifikasikan sebagai menghalangi tugas jurnalistik.
⚖️ LANDASAN HUKUM & DENDA MENGHALANGI TUGAS JURNALISTIK
🔴 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2) dan (3)
- Pers bebas dari sensor dan berhak mencari serta menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1)
- Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana:
👉 Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
⚠️ KUHP Pasal 421
- Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa pihak lain
👉 Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
⚠️ KUHP Pasal 335
- Intimidasi atau pemaksaan
👉 Pidana penjara hingga 1 tahun.
⚠️ KUHP Pasal 310–311
- Menuduh media pemeras tanpa dasar
👉 Berpotensi pidana pencemaran dan fitnah.
PERNYATAAN KUNCI IRWAN FAUZI
Menurut Irwan Fauzi, permintaan takedown yang disertai tekanan, ancaman, atau kriminalisasi sama saja dengan menghalangi tugas jurnalistik, yang sanksinya sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Takedown dengan tekanan adalah bentuk penghalangan pers. Undang-undang sudah jelas mengatur pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan opini media, ini perintah hukum,” tegasnya.
SERUAN NASIONAL KE NEGARA
Redaksi BIN808 menyerukan kepada:
- Presiden RI untuk menegaskan perlindungan pers.
- Kapolri agar tidak menjadikan aparat sebagai alat kriminalisasi media.
- Dewan Pers untuk aktif melindungi media dari tekanan pejabat bermasalah.
PENUTUP
Irwan Fauzi menutup dengan pernyataan tegas:
“Media bukan alat cuci kejahatan. Jika kejahatan Anda menjadi berita, itu bukan pemerasan. Itu konsekuensi hukum dan moral. Menekan media justru bisa membawa Anda ke pidana.”
Redaksi BIN808 menegaskan akan terus berdiri di garis kepentingan publik, kemerdekaan pers, dan supremasi hukum, serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.(Red)

