BUKU SAKU
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (PLHI)
PEMBUKAAN
Bahwa lingkungan hidup adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa, warisan luhur para leluhur dan pendahulu bangsa, serta titipan suci bagi generasi masa kini dan yang akan datang. Manusia sebagai khalifah di muka bumi berkewajiban menjaga, melindungi, dan mengelola alam dengan adil, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Atas dasar kesadaran moral, spiritual, sosial, dan hukum tersebut, dibentuklah Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia (PLHI) sebagai perkumpulan masyarakat berbadan hukum yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan hidup secara partisipatif dan berintegritas.
ANGGARAN DASAR
PASAL 1
NAMA, SIFAT, DAN KEDUDUKAN
1. Perkumpulan ini bernama Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia, disingkat PLHI.
2. PLHI bersifat independen, non-partisan, dan nirlaba.
3. PLHI berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 2
ASAS DAN LANDASAN
PLHI berasaskan Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prinsip Hak Asasi Manusia
Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Global
PASAL 3
VISI DAN MISI
Visi: Terwujudnya lingkungan hidup yang lestari sebagai amanat Tuhan dan warisan bangsa.
Misi:
1. Melakukan pengawasan lingkungan hidup secara partisipatif;
2. Mencegah dan melaporkan kejahatan lingkungan hidup;
3. Mendukung penegakan hukum lingkungan hidup;
4. Menumbuhkan kesadaran dan etika lingkungan.
PASAL 4
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
PLHI didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai lembaga partisipatif masyarakat yang melakukan pengawasan, pencegahan, dan pelaporan terhadap seluruh aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya:
- Melindungi lingkungan hidup dari segala bentuk perusakan;
- Menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum;
- Menjaga nilai moral dan spiritual dalam perlindungan alam.
Ruang lingkup pengawasan Perkumpulan meliputi, namun tidak terbatas pada:
1. Pengelolaan dan penyalahgunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah B3, penyimpanan, distribusi, dan pembuangan yang tidak sesuai ketentuan;
2. Pencemaran dan perusakan lingkungan, meliputi pencemaran air, sungai, danau, laut, udara, tanah, serta kerusakan ekosistem;
3. Pengelolaan sampah, pembuangan sampah sembarangan, TPA ilegal, dan praktik pengelolaan sampah yang merusak lingkungan;
4. Pembalakan liar (illegal logging), perusakan hutan, dan perdagangan hasil hutan ilegal;
5. Pertambangan dan galian ilegal, termasuk galian C dan aktivitas tanpa izin lingkungan;
6. Pembakaran lahan dan hutan, baik disengaja maupun akibat kelalaian;
7. Pengawasan peredaran obat dan zat berbahaya, termasuk: a. Obat daftar G; b. Obat keras tertentu; c. Psikotropika dan zat adiktif lainnya; d. Peredaran obat ilegal yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan;
8. Pencemaran akibat kegiatan industri, pertanian, peternakan, dan limbah medis;
9. Kejahatan lingkungan hidup lainnya yang berdampak pada keselamatan manusia, ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam menjalankan pengawasan tersebut, PLHI berwenang:
1. Melakukan pemantauan dan pendokumentasian lapangan;
2. Menghimpun data dan informasi dari masyarakat;
3. Menyusun laporan resmi dan/atau pengaduan kepada instansi berwenang termasuk Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah;
4. Melakukan edukasi publik dan advokasi kebijakan;
5. Menjalin kerja sama dengan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PLHI tidak menjalankan fungsi penegakan hukum, namun bertindak sebagai pengawas masyarakat dan pelapor resmi demi mendukung penegakan hukum lingkungan hidup.
PASAL 5
KEGIATAN DAN BIDANG USAHA
Pemantauan, edukasi, advokasi, pelaporan, dan kerja sama kelembagaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perkumpulan melaksanakan kegiatan serta bidang usaha pendukung sebagai berikut:
(1) Kegiatan Utama
1. Patroli dan pemantauan lingkungan hidup berbasis partisipasi masyarakat;
2. Pendokumentasian, pencatatan, dan pelaporan dugaan pelanggaran lingkungan hidup;
3. Edukasi, sosialisasi, dan kampanye kesadaran lingkungan;
4. Advokasi kebijakan dan pendampingan masyarakat terdampak kerusakan lingkungan;
5. Kerja sama dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidang Usaha Pendukung
Untuk menunjang keberlanjutan operasional organisasi secara sah dan bertanggung jawab, Perkumpulan dapat menjalankan bidang usaha pendukung yang tidak bertentangan dengan hukum, meliputi:
1. Jasa pemantauan dan pengawasan lingkungan non-penegakan hukum;
2. Jasa pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis lingkungan hidup;
3. Konsultasi dan pendampingan kepatuhan lingkungan;
4. Usaha sosial lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah, bank sampah, dan ekonomi sirkular;
5. Penelitian, kajian, dan publikasi lingkungan hidup;
6. Pengelolaan media, informasi, dan kampanye lingkungan;
7. Kerja sama usaha dan program dengan pihak ketiga berdasarkan perjanjian yang sah;
8. Kegiatan usaha lain yang sah sepanjang mendukung tujuan Perkumpulan.
(3) Klausul Pengaman
Seluruh kegiatan dan bidang usaha dilarang digunakan untuk membacking, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas ilegal atau melawan hukum. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi organisasi dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
PASAL 6
KEANGGOTAAN
1. Anggota adalah Warga Negara Indonesia dan diperbolehkan WNA;
2. Bersifat sukarela;
3. Wajib mematuhi AD/ART dan sumpah organisasi.
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur PLHI terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional;
2. Dewan Organisasi;
3. Pengurus Harian;
4. Pengurus Wilayah dan Daerah.
PASAL 8
DEWAN ORGANISASI
1. Dewan Organisasi merupakan lembaga etik dan pengarah moral organisasi.
2. Dewan Organisasi terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerhati lingkungan.
3. Dewan Organisasi bertugas: a. Menjaga nilai luhur, filosofi lambang, dan marwah organisasi; b. Memberikan pertimbangan strategis; c. Mengawasi pelaksanaan sumpah dan etika organisasi.
PASAL 9
LAMBANG DAN FILOSOFI
1. PLHI memiliki lambang resmi.
2. Makna & filosofi lambang Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia (PLHI)
1️⃣ Bentuk Perisai
Makna: Melambangkan perlindungan, keteguhan, dan tanggung jawab.
Arti Perkumpulan: PLHI berdiri sebagai pelindung lingkungan hidup dari ancaman perusakan, dengan sikap tegas namun tetap berada dalam koridor hukum.
2️⃣ Tulisan “PLHI” di Bagian Atas
Makna: Identitas resmi perkumpulan yang ringkas, kuat, dan mudah dikenali.
Arti Perkumpulan: Menegaskan PLHI sebagai lembaga pengawas lingkungan hidup yang terstruktur dan nasional, bukan gerakan informal.
3️⃣ Bintang Emas
Makna: Cita-cita luhur, moralitas, dan nilai kebajikan.
Arti Perkumpulan: Setiap tindakan PLHI berlandaskan integritas, etika, dan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
4️⃣ Burung Elang Mengepakkan Sayap
Makna: Elang melambangkan ketajaman penglihatan, kewaspadaan, keberanian, dan wibawa.
Arti Perkumpulan: PLHI memiliki kepekaan tinggi dalam mendeteksi pelanggaran lingkungan, berani bersuara, namun tetap terkontrol dan bertanggung jawab.
5️⃣ Gunung
Makna: Keteguhan, kelestarian, dan keseimbangan alam.
Arti Perkumpulan: Gunung melambangkan ekosistem daratan dan kawasan hulu yang harus dijaga dari pembalakan liar dan eksploitasi berlebihan.
6️⃣ Sungai & Air Terjun
Makna: Sumber kehidupan, keberlanjutan, dan siklus alam.
Arti Perkumpulan: Menegaskan komitmen PLHI dalam menjaga sungai, mata air, dan aliran air dari pencemaran dan kerusakan.
7️⃣ Hutan Hijau
Makna: Kehidupan, paru-paru bumi, dan keanekaragaman hayati.
Arti Perkumpulan: Simbol perlawanan terhadap illegal logging serta komitmen menjaga keseimbangan ekosistem.
8️⃣ Daun Laurel (Daun Kehormatan)
Makna: Kemenangan, kehormatan, dan pengabdian.
Arti Perkumpulan: PLHI mengedepankan pengabdian tanpa pamrih demi keberlanjutan lingkungan hidup.
9️⃣ Dua Senjata Silang (Golok/Pedang Pendek)
Makna: Ketegasan, kesiapsiagaan, dan keberanian.
Arti Perkumpulan (PENTING): Bukan simbol kekerasan, melainkan ketegasan moral dan keberanian sikap dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan hidup tanpa tindakan represif.
🔟 Warna Hijau
Makna: Kesuburan, kehidupan, dan harapan.
Arti Perkumpulan: PLHI berorientasi pada pelestarian dan pemulihan lingkungan hidup.
🔟 Warna Emas
Makna: Kehormatan, kewibawaan, dan nilai tinggi.
Arti Perkumpulan: Setiap anggota PLHI dituntut menjaga marwah, etika, dan profesionalisme.
1️⃣1️⃣ Pita Merah Putih
Makna: Nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.
Arti Perkumpulan: PLHI berjuang demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan asing atau pribadi.
1️⃣2️⃣ Tulisan
“PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA”** Makna: Penegasan identitas, mandat, dan ruang lingkup nasional.
Arti Perkumpulan: PLHI adalah perkumpulan pengawas lingkungan hidup berbasis partisipasi masyarakat yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab secara hukum.
KESIMPULAN FILOSOFIS
Lambang PLHI mencerminkan:
🌱 Pelindung lingkungan
🦅 Pengawas yang waspada
⚖️ Tegas namun bermartabat
🇮🇩 Berjiwa nasional
PASAL 10
KEWENANGAN PERKUMPULAN
PLHI berwenang melakukan pengawasan partisipatif dan menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang.
PASAL 11
SIKAP TEGAS PERKUMPULAN
PLHI menolak segala bentuk kejahatan lingkungan hidup termasuk pembacking, perlindungan, dan pembiaran oleh pihak mana pun dan akan melaporkannya secara hukum.
PASAL 12
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Dilakukan melalui Musyawarah Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran teknis dan operasional dari Anggaran Dasar serta mengikat seluruh organ, pengurus, dan anggota Perkumpulan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 – Jenis Anggota
- Anggota Pendiri;
- Anggota Biasa Warga Negara Indonesia (WNI);
- Anggota Biasa Warga Negara Asing (WNA);
- Anggota Kehormatan.
Pasal 3 – Persyaratan Anggota
- Anggota WNI wajib: a. Berstatus Warga Negara Indonesia; b. Cakap hukum; c. Menyetujui AD/ART dan sumpah organisasi.
- Anggota WNA wajib: a. Berstatus Warga Negara Asing yang sah; b. Memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia; c. Memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup; d. Tidak memiliki hak politik dan kepengurusan strategis organisasi.
Pasal 4 – Hak Anggota
- Anggota WNI berhak penuh sesuai AD/ART;
- Anggota WNA berhak: a. Mengikuti kegiatan; b. Memberikan masukan keilmuan; c. Terlibat dalam program edukasi, penelitian, dan kerja sama internasional; d. Tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis.
Pasal 5 – Kewajiban Anggota
Seluruh anggota WNI dan WNA wajib:
- Menjunjung hukum Republik Indonesia;
- Menaati AD/ART dan sumpah;
- Menjaga nama baik organisasi;
- Dilarang keras membacking, memfasilitasi, atau terlibat kegiatan ilegal.
BAB III
PERKUMPULAN DAN TATA KELOLA
Pasal 5 – Prinsip Tata Kelola Perkumpulan dijalankan berdasarkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Independensi
- Partisipasi
- Supremasi hukum
Pasal 6 – Dewan Perkumpulan
- Dewan Perkumpulan berfungsi sebagai penjaga nilai, etika, dan filosofi lambang;
- Memberikan pertimbangan strategis dan etik;
- Berwenang merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran berat.
BAB IV
SOP PENGAWASAN DAN JOBDESK RINCI BIDANG TEKNIS
Pasal 7 – Standar Operasional Prosedur (SOP) Umum Pengawasan
1. Setiap kegiatan pengawasan wajib dilengkapi Surat Tugas resmi.
2. Pengawasan dilakukan secara observatif, dokumentatif, dan non-konfrontatif.
3. Data yang dikumpulkan meliputi dokumentasi visual, keterangan saksi, dan analisis regulasi.
4. Hasil pengawasan dituangkan dalam Laporan Resmi Perkumpulan.
5. Laporan disampaikan kepada instansi berwenang sesuai bidangnya.
Pasal 8 – Jobdesk Kepala Bidang Teknis
1. Menyusun rencana kerja tahunan bidang.
2. Mengkoordinasikan tim pengawasan.
3. Melakukan verifikasi awal laporan masyarakat.
4. Menandatangani laporan hasil pengawasan bidang.
5. Menjadi narahubung dengan instansi teknis terkait.
6. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Umum.
Pasal 9 – SOP Spesifik per Bidang
1. Bidang B3
- Melakukan identifikasi lokasi potensi limbah B3.
- Memastikan kepatuhan penyimpanan dan transportasi.
- Melaporkan dugaan pelanggaran ke DLH atau instansi terkait.
2. Bidang Energi dan SDA
- Mengawasi aktivitas eksplorasi dan distribusi energi.
- Mengkaji dampak lingkungan kegiatan energi.
- Menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data.
3. Bidang Obat dan Kesehatan Lingkungan
- Memantau peredaran obat berisiko terhadap lingkungan.
- Mengidentifikasi limbah medis dan farmasi.
- Melaporkan indikasi pelanggaran ke instansi terkait.
4. Bidang Kehutanan
- Mengidentifikasi aktivitas illegal logging.
- Mendokumentasikan kerusakan hutan.
- Berkoordinasi dengan aparat kehutanan.
5. Bidang Pertambangan
- Mengidentifikasi tambang tanpa izin.
- Memantau kewajiban reklamasi.
- Mendokumentasikan dampak sosial-lingkungan.
6. Bidang Gas dan BBM
- Memantau distribusi solar dan BBM.
- Mengidentifikasi potensi penyimpangan distribusi.
- Mendokumentasikan potensi pencemaran migas.
Seluruh pelaksanaan tugas wajib menjunjung tinggi etika, keselamatan anggota, dan supremasi hukum.
BAB V
UNIT MEDIA DAN INFORMASI LINGKUNGAN
Pasal 10 – Pembentukan Unit Media
1. PLHI dapat membentuk Unit Media dan Informasi Lingkungan sebagai sarana edukasi, publikasi, dan diseminasi informasi.
2. Unit Media bertujuan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
3. Unit Media tidak menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pasal 11 – Prinsip Independensi dan Profesionalisme
1. Unit Media bekerja berdasarkan prinsip independensi redaksional.
2. Pemberitaan wajib mengacu pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi pengawasan organisasi dipisahkan secara profesional dari fungsi pemberitaan.
Pasal 12 – Struktur Unit Media
1. Unit Media dipimpin oleh Pemimpin Redaksi.
2. Struktur redaksi dapat terdiri dari Redaktur, Reporter, dan Tim Multimedia.
3. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas seluruh produk jurnalistik.
Pasal 13 – Pertanggungjawaban
1. Unit Media bertanggung jawab kepada Ketua Umum secara administratif.
2. Secara redaksional, Unit Media bersifat independen dan tidak dapat diintervensi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
3. Sengketa pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
BAB VI
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN
Pasal 14 – Pemilihan Ketua
- Ketua dipilih melalui Musyawarah Anggota;
- Pemilihan dilakukan secara demokratis, jujur, dan transparan;
- Calon wajib memiliki rekam jejak bersih dari kejahatan lingkungan.
Pasal 15 – Masa Jabatan
- Masa jabatan pengurus 5 (lima) tahun;
- Dapat dipilih kembali paling banyak 1 kali masa jabatan.
BAB VII
DISIPLIN, SANKSI, DAN PENEGAKAN ETIK
Pasal 16 – Pelanggaran Pelanggaran meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang;
- Pembacking aktivitas ilegal;
- Pelanggaran sumpah;
- Tindakan yang merusak nama baik perkumpulan.
Pasal 17 – Jenis Sanksi
- Teguran tertulis;
- Pemberhentian sementara;
- Pemberhentian tetap;
- Rekomendasi pelaporan kepada aparat penegak hukum.
BAB VIII
KEUANGAN DAN TRANSPARANSI
Pasal 18
- Keuangan dikelola secara transparan dan dapat diaudit;
- Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan;
- Dilarang menggunakan dana organisasi untuk tujuan ilegal.
BAB IX
KERJA SAMA DAN HUBUNGAN EKSTERNAL
Pasal 19
Organisasi dapat menjalin kerja sama nasional dan internasional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan nilai organisasi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan menjadi pedoman operasional resmi Perkumpulan.
Ditetapkan di: LINGGARJATI Tanggal:
Pendiri / Pengurus
Nama: IRWAN FAUZI
