Jawa Barat, Indonesia– BIN808.COM || Pemimpin Redaksi BIN808.COM, Irwan, akan mendatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat untuk menyampaikan laporan resmi beserta berkas bukti lapangan terkait peredaran dan penjualan bebas obat keras (Obat Daftar G) yang ditemukan terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat.19/01/2026
Pelaporan ini dilakukan setelah pengumpulan data Tahunan investigatif dan dokumentasi berlapis yang menunjukkan bahwa praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter bukan peristiwa insidental, melainkan berulang, meluas, dan terindikasi berlangsung lama.
Langkah ini ditempuh sebagai intervensi kepentingan kesehatan publik, sekaligus peringatan keras bahwa pembiaran terhadap pelanggaran farmasi adalah risiko hukum serius, baik bagi pelaku langsung maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
DARURAT KESEHATAN PUBLIK: BUKAN SEKADAR PELANGGARAN ADMINISTRATIF
Obat daftar G adalah sediaan farmasi dengan efek farmakologis kuat yang secara ilmiah hanya boleh dikonsumsi atas indikasi medis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Penggunaan tanpa kontrol medis berpotensi menyebabkan:
- Gangguan sistem saraf pusat dan pernapasan,
- Gangguan irama jantung dan tekanan darah,
- Kerusakan hati dan ginjal,
- Ketergantungan fisik dan psikologis,
- Overdosis hingga kematian.
Literatur kesehatan masyarakat dan farmakovigilans menegaskan bahwa akses bebas terhadap obat keras berkorelasi langsung dengan:
- Meningkatnya kegawatdaruratan medis,
- Gangguan perilaku dan kriminalitas,
- Rusaknya kesehatan generasi muda,
- dan membengkaknya beban sistem kesehatan negara.
Dengan demikian, peredaran bebas obat daftar G adalah ancaman nyata terhadap keselamatan manusia, bukan sekadar persoalan izin usaha.
TEMUAN LAPANGAN: POLA SISTEMIK DAN RISIKO PEMBIARAN
Berdasarkan dokumentasi yang akan diserahkan kepada BPOM Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa:
- Obat keras dijual tanpa resep dokter,dapat diperoleh oleh masyarakat umum,
- Berlangsung secara terbuka dan berulang, serta tidak disertai informasi risiko medis.
- Pola ini mengarah pada kegagalan pengendalian distribusi farmasi dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan.
Dalam perspektif hukum, pembiaran yang dilakukan dengan pengetahuan atau kelalaian berat dapat menimbulkan konsekuensi tanggung jawab hukum dan etik, khususnya bagi pihak yang memiliki mandat pengawasan.
LANDASAN HUKUM: RISIKO PIDANA NYATA DAN PERSONAL
Praktik yang dilaporkan secara tegas melanggar hukum nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196
- Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 197
- Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Menegaskan tanggung jawab negara dan aparat pengawasan dalam pengendalian obat dan sediaan farmasi.
Peraturan Badan POM
- Menetapkan bahwa obat keras hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang sah.
⚠️ Catatan penting:
Dalam hukum pidana, ketidaktahuan bukan alasan pemaaf, dan pembiaran dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian serius apabila risiko telah diketahui atau patut diketahui.
PESAN TEGAS BAGI PENJUAL DAN OKNUM PEMBIAR
Rilis ini adalah peringatan terbuka:
- Penjualan obat keras tanpa resep bukan pelanggaran ringan.
- Setiap transaksi meninggalkan jejak hukum, jejak distribusi, dan jejak tanggung jawab.
- Ketika laporan resmi disampaikan, fokus penegakan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada rantai distribusi dan fungsi pengawasan.
- Dalam banyak kasus nasional, proses hukum justru dimulai dari laporan publik yang diabaikan.
- Diam bukan perlindungan. Pembiaran bukan netralitas.
SERUAN TINDAKAN
BIN808.COM mendesak:
- Investigasi menyeluruh dan independen oleh BBPOM Jawa Barat,
- Penindakan hukum yang tegas dan terukur,
- Transparansi hasil pengawasan kepada publik,
- Penguatan koordinasi lintas lembaga untuk mencegah pengulangan.
Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga hak atas kesehatan dan keselamatan publik.
KOMITMEN PERS
BIN808.COM akan:
- Mengawal proses pelaporan hingga tuntas,
- Memantau respons dan tindakan otoritas,
Serta membuka ruang klarifikasi resmi bagi semua pihak.
“Pembiaran terhadap peredaran obat keras bukan sekadar kegagalan regulasi. Ini soal nyawa, tanggung jawab, dan keberanian negara menegakkan hukum,”— Irwan, Pemimpin Redaksi BIN808.COM
CATATAN REDAKSI
Rilis ini disusun sesuai prinsip jurnalisme berbasis bukti, kajian ilmiah, dan standar NGO internasional, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak menuduh individu tanpa proses hukum.

