Warga Tolak Rencana Pembongkaran MCK Aset Negara oleh Pemerintah Desa Cigarukgak, Kabupaten Kuningan

Posted by : bincom1 January 29, 2026

Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Rencana pembongkaran bangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang masih aktif digunakan warga oleh Pemerintah Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat.

Penolakan tersebut muncul di tengah belum tuntasnya sejumlah persoalan lama yang sebelumnya sempat memicu ketegangan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Cigarukgak. Kini, polemik kembali mencuat setelah muncul rencana pembongkaran MCK untuk digantikan dengan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah, termasuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Namun, warga menilai pembongkaran MCK aktif yang selama ini menjadi fasilitas dasar kebutuhan sanitasi masyarakat merupakan langkah yang keliru dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Kami mendukung penuh program pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Tapi bukan dengan cara merusak fasilitas MCK yang masih kami butuhkan dan masih berfungsi,” tegas perwakilan warga Cigarukgak dalam pernyataan sikapnya.28 Januari 2026

MCK Merupakan Aset Negara dan Fasilitas Publik

MCK yang direncanakan akan dibongkar diketahui merupakan bangunan bantuan pemerintah yang diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang kesehatan masyarakat. Secara hukum, bangunan tersebut dikategorikan sebagai aset negara atau aset daerah, tergantung pada sumber pendanaan pembangunannya.

Baca Juga :  Pelantikan TP PKK Se-Papua Pegunungan Digelar di Jayawijaya, Elizabet Kogoya Sampaikan Harapan

Secara umum, MCK bantuan pemerintah memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)

  • MCK yang dibangun menggunakan APBN atau APBD berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

2. Alih Kelola kepada Masyarakat

  • Setelah pembangunan selesai, pengelolaan biasanya diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Pengelola dan Pemelihara (KPP), namun statusnya tetap sebagai aset publik.

3. Fasilitas Umum

  • MCK komunal diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi aset privat atau digunakan tanpa persetujuan mekanisme hukum yang sah.

4. Status Tanah

  • Apabila berdiri di atas tanah desa, bangunan dicatat sebagai inventaris kekayaan desa. Jika berada di atas tanah warga, biasanya didasarkan pada perjanjian hibah atau hak guna terbatas untuk fasilitas umum.

Dengan demikian, secara fisik dan hukum, bangunan MCK tersebut merupakan aset negara yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pembongkaran Aset Negara Wajib Ikuti Prosedur Hukum

Mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset negara atau daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut secara tegas diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Baca Juga :  Semarakkan Program Kerja Tahunan Ramadhan 2025: FWJI Tangerang Kota Santuni Anak Yatim Melalui Buka Puasa Bersama

Prosedur penghapusan BMN/BMD meliputi:

  • Penelitian dan kajian teknis;
  • Pengajuan permohonan penghapusan;
  • Pemeriksaan oleh instansi berwenang;
  • Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan.

Pembongkaran bangunan hanya dapat dilakukan setelah seluruh prosedur tersebut dipenuhi. Bahkan, material hasil pembongkaran BMN wajib dikelola sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme lelang dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Desakan Pengawasan dari Pemerintah di Atasnya

Situasi ini dinilai patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Ciawigebang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa.

Masyarakat mendesak agar rencana pembongkaran MCK dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum, transparansi kebijakan, serta solusi alternatif yang tidak mengorbankan hak dasar warga atas fasilitas sanitasi.

“Ini bukan penolakan pembangunan, tapi pembelaan atas hak dasar masyarakat dan perlindungan aset negara,” ujar warga.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Desa Cigarukgak terkait dasar hukum, status aset, maupun prosedur penghapusan MCK yang direncanakan akan dibongkar.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *