LKS di Kuningan: Tidak Wajib tapi Dipakai? Cilimus sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola Bahan Ajar

Posted by : bincom1 January 30, 2026 Tags : Dinas Kesehatan kabupaten kuningan , Lks

Kuningan,- BIN808.COM || Praktik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan, khususnya wilayah Kecamatan Cilimus, menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan daerah. Di satu sisi, sekolah dan guru menyatakan bahwa LKS tidak wajib dibeli. Namun di sisi lain, materi LKS tetap dipakai dalam proses pembelajaran, menjadi rujukan latihan, tugas, dan pembahasan di kelas.30/1/2026

Kontradiksi ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi kegagalan kebijakan. Dalam negara hukum, yang diuji bukan kalimat penenang, melainkan praktik faktual di ruang kelas. Ketika LKS dipakai mengajar, ia berubah fungsi menjadi bahan ajar—dan dengan itu, seluruh kewajiban hukum melekat.

Praktik di Cilimus: “Tidak Wajib” yang Kosong Makna

Di wilayah Cilimus, pola yang berulang terlihat jelas: siswa yang tidak membeli LKS diarahkan untuk melihat milik teman, menyalin ke buku tulis, atau mengikuti pelajaran tanpa bahan yang sama. Tidak tersedia alternatif bahan ajar resmi dan setara yang diberikan secara merata kepada seluruh siswa.

Praktik ini menciptakan tekanan sosial, ketertinggalan materi, dan ketergantungan—sebuah pemaksaan tidak langsung (indirect coercion). Menyebut LKS “tidak wajib” dalam situasi seperti ini adalah retorika administratif yang gagal melindungi hak belajar peserta didik.

Pelanggaran Prinsip Layanan Publik Pendidikan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi ekonomi. Hak belajar tidak boleh ditentukan oleh kemampuan membeli bahan ajar komersial.

Baca Juga :  Kapolsek Pinang Iptu Diana Aldini Putri, S.Tr.K hadiri Police Goes to School SDN Kunciran 4

Lebih tegas lagi,

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 melarang pemaksaan pembelian buku/bahan ajar dan melarang satuan pendidikan menjadi perantara distribusi buku komersial.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juga melarang pungutan dan pungutan terselubung. Menggunakan LKS berbayar dalam pembelajaran tanpa alternatif gratis yang setara adalah bentuk pungutan berbasis praktik, meski tidak tertulis.

Kebijakan yang Membiarkan

Masalah inti bukan pada ada atau tidaknya LKS, melainkan pembiaran sistemik. Ketika Dinas Pendidikan tidak menetapkan batas tegas, ketika sekolah berlindung di balik frasa “tidak wajib”, dan ketika pengawasan lemah, yang terjadi adalah normalisasi praktik yang bertentangan dengan hukum.

Cilimus dalam konteks ini bukan kambing hitam, melainkan cermin. Jika pola yang sama terjadi di satu kecamatan dan dibiarkan, sangat mungkin ia berulang di wilayah lain. Ini adalah masalah kebijakan daerah, bukan kasus individual.

Pertanyaannya

  1. Jika LKS benar-benar tidak wajib, mengapa dipakai mengajar?
  2. Jika dipakai mengajar, di mana penilaian resminya?
  3. Di mana bahan ajar alternatif bagi siswa yang tidak membeli?
  4. Apakah Dinas Pendidikan mengetahui dan membiarkan praktik ini?
  5. Sampai kapan hak belajar siswa digantungkan pada barang privat milik temannya?

Pernyataan Sikap

Irwan, Pemimpin Redaksi BIN808.COM dan pemerhati kebijakan publik, menegaskan:

“Dalam kebijakan publik, yang diuji bukan pernyataan ‘tidak wajib’, melainkan praktik di ruang kelas. Jika LKS digunakan sebagai rujukan pembelajaran—termasuk di Cilimus—maka secara hukum ia adalah bahan ajar dan wajib patuh regulasi. Jika tidak legal, ngapain dipaksakan?”

Tuntutan Perbaikan Kebijakan

  1. Hentikan penggunaan LKS berbayar dalam pembelajaran jika tidak melalui penilaian resmi.
  2. Sediakan bahan ajar alternatif gratis dan setara bagi seluruh siswa.
  3. Perkuat pengawasan Inspektorat atas praktik bahan ajar di sekolah.
  4. Terbitkan pedoman tegas Dinas Pendidikan tentang batas penggunaan bahan ajar non-buku teks.
  5. Pulihkan prinsip keadilan dalam layanan pendidikan.
Baca Juga :  Ijazah Yang tertahan Di SMK - CIPTA SKILL, Telah Diserahkan Kepada Orang Tua Siswa

Penutup

  • Pendidikan adalah mandat konstitusional, bukan kompromi administratif.
  • Anak didik bukan konsumen. Ruang kelas bukan pasar.
  • Ketika bahan yang disebut “tidak wajib” justru dipakai mengajar, yang wajib adalah kepatuhan pada hukum dan prinsip keadilan layanan pendidikan. 

Isu LKS di Kabupaten Kuningan, khususnya di wilayah Cilimus, pada akhirnya bukan sekadar soal buku tambahan, melainkan potret konsistensi pemerintah daerah dalam melindungi hak belajar peserta didik. Dalam kebijakan pendidikan, tidak ada istilah “tidak wajib tetapi dipakai di kelas”. Ketika LKS digunakan dalam pembelajaran, ia harus legal. Jika tidak legal, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum

Cilimus telah berbicara. Tinggal apakah Kuningan mau mendengar.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *