Pernyataan Bupati Kuningan Dinilai Lemah Dasar Hukum Irwan: Jangan Terjebak Framing Pemain Bisnis LKS, Konsultan Hukum Pendidikan Diduga Jadi Oknum

Posted by : bincom1 February 1, 2026 Tags : Lks , Bupati kuningan

Kuningan, – BIN808.COM || Irwan Pemred Media BIN808.COM / Pemerhati Kebijakan Publik mengkaji Polemik peredaran dan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) komersial di satuan pendidikan Kabupaten Kuningan yang kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan Bupati Kuningan yang kemudian diarahkan dengan kebijakan “menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat guna mempertanyakan apakah alokasi maksimal 10 persen Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan buku ajar resmi”, irwan menegaskan perbedaan mendasar antara buku ajar dengan Lembar Kerja Siswa (LKS) komersial yang selama ini beredar di Kabupaten Kuningan, dinilai harus dipahami secara ketat agar tidak menimbulkan tafsir keliru di ruang publik.1/2/2026

Irwan, Pemimpin Redaksi BIN808.COM sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa penyebutan alokasi 10 persen Dana BOS dalam konteks konsultasi kebijakan tersebut justru telah melahirkan cipta kondisi baru yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan.

“Pernyataan soal 10 persen Dana BOS yang dikonsultasikan ini menciptakan ruang tafsir baru. Faktanya, di lapangan sudah terjadi framing pemberitaan dari beberapa rekan media yang gagal menafsirkan substansi, seolah-olah Dana BOS boleh digunakan untuk LKS dan sedang diusulkan, bahkan dimaknai sebagai lampu hijau dari Bupati,” ungkap Irwan.

Menurut Irwan, kondisi ini berbahaya karena menggeser isu hukum menjadi isu wacana, padahal secara regulasi nasional LKS komersial telah berada di luar objek pembiayaan Dana BOS.

“Ini bukan soal diusulkan atau tidak diusulkan, tetapi soal boleh atau tidak menurut hukum. Ketika pernyataan pejabat publik tidak dikunci dengan penegasan regulasi, maka ruang framing akan dimanfaatkan oleh pemain bisnis LKS untuk membangun legitimasi semu,” tegasnya.

PENEGASAN DEFINISI (ANTI-FRAMING)

Baca Juga :  IRWAN : Rp6,8–Rp7,7 Miliar Uang Orang Tua Diperas, Sekolah Dijadikan Pasar, Kebijakan Negara Ditabrak

Secara hukum dan kebijakan pendidikan nasional:

  • Buku ajar adalah buku teks utama atau pendamping yang ditetapkan atau direkomendasikan pemerintah dan dapat dipertimbangkan pembiayaannya melalui Dana BOS sesuai ketentuan.
  • LKS yang selama ini beredar di Kabupaten Kuningan merupakan produk komersial, dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak swasta, serta bukan bagian dari buku ajar resmi.

Penyamaan istilah antara buku ajar dan LKS dinilai sebagai bentuk framing kebijakan yang berpotensi menyesatkan publik dan satuan pendidikan.

LEGAL OPINION (AUDIT DANA BOS)

A. DASAR HUKUM

1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

  • Dana BOS tidak dapat digunakan untuk pembelian bahan ajar yang: bersifat komersial, diperjualbelikan kepada peserta didik, atau tidak ditetapkan/direkomendasikan pemerintah.

2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 jo. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

  • Sekolah dilarang menjual atau memfasilitasi penjualan buku maupun LKS kepada siswa.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Menegaskan prinsip pendanaan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan terselubung.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Setiap kebijakan wajib berbasis kewenangan dan regulasi; kebijakan tanpa dasar hukum berpotensi maladministrasi.

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Penggunaan dana negara harus akuntabel, sah secara regulasi, dan bebas konflik kepentingan.
Baca Juga :  Arsenal Siap Jadikan Bukayo Saka Pemain dengan Gaji Termahal

B. KEWENANGAN LEGALISASI

Irwan menegaskan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk melegalkan LKS komersial agar dapat dibiayai Dana BOS.

Satu-satunya ruang legal hanya berlaku untuk buku ajar resmi, dengan syarat:

  1. Ditetapkan atau direkomendasikan Kementerian Pendidikan;
  2. Melalui kajian akademik dan ilmiah;
  3. Dinilai kelayakannya secara nasional;
  4. Tidak mengandung unsur jual beli kepada siswa.

Tanpa pemenuhan seluruh syarat tersebut, LKS tetap berada di luar objek pembiayaan Dana BOS.

⚠️ SOROTAN KONFLIK KEPENTINGAN

Irwan juga menyoroti informasi mengenai oknum konsultan hukum pendidikan berinisial “B” yang diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis LKS.

“Ini pertanyaan besar: kok bisa? Seharusnya pakar hukum pendidikan menjadi pengarah agar pendidik tidak keluar dari aturan, bukan malah menjadi perisai bisnis yang menabrak aturan,” ujarnya.

KESIMPULAN & TEKANAN PUBLIK

  1. LKS komersial tidak boleh dibiayai Dana BOS
  2. Buku ajar resmi dan LKS adalah entitas hukum yang berbeda
  3. Pernyataan kebijakan tanpa penguncian regulasi melahirkan cipta kondisi berbahaya
  4. Framing media keliru berpotensi dimanfaatkan oleh pemain bisnis pendidikan
  5. Inspektorat, APIP, dan BPK perlu melakukan audit kebijakan dan belanja BOS terkait LKS

“Dana BOS itu untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk menopang industri LKS,” pungkas Irwan.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *