Kuningan, – BIN808.COM || Gunung Ciremai secara ekologis berfungsi sebagai jantung hidrologis (water tower) yang menopang sistem kehidupan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya. Dalam kerangka hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional, kawasan ini memiliki arti strategis sebagai penopang pemenuhan hak atas air bersih dan lingkungan hidup yang sehat.9/2/2026
Seiring perkembangan kebijakan dan praktik pemanfaatan sumber daya air dalam beberapa tahun terakhir, muncul dinamika baru yang berpotensi menggeser keseimbangan ekologis dan sosial, khususnya di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Normalisasi pemanfaatan air oleh berbagai kepentingan lintas wilayah, apabila tidak diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai, dapat meningkatkan risiko ketimpangan hulu–hilir serta tekanan terhadap masyarakat lokal yang bergantung langsung pada keberlanjutan sumber air.
Dalam perspektif tata kelola berbasis hak asasi manusia, situasi tersebut perlu dipahami sebagai risiko kebijakan (policy risk) yang menuntut langkah pencegahan dini, bukan sebagai tudingan terhadap pihak tertentu. Negara, di seluruh tingkatan pemerintahan, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak menimbulkan dampak yang merugikan kelompok masyarakat yang berada dalam posisi paling rentan.
Urgensi ini semakin menguat seiring berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2025, beserta pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam rezim ini, kewenangan perizinan pemanfaatan air berada di tingkat pusat dan/atau provinsi, sementara pemerintah kabupaten memperoleh porsi manfaat fiskal melalui alokasi 80–85 persen pendapatan Pajak Air Tanah dan Air Permukaan.
Konfigurasi kewenangan tersebut, apabila tidak diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan di tingkat daerah, berpotensi menimbulkan kesenjangan akuntabilitas antara pengambil keputusan, pelaksana kegiatan, dan masyarakat terdampak. Dalam standar hak asasi manusia internasional, kondisi semacam ini menuntut adanya langkah korektif untuk mencegah kemunduran pemenuhan hak (non-retrogression), khususnya terkait akses air bersih.
Tanpa instrumen kebijakan daerah yang memadai, terdapat risiko bahwa pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai penerima manfaat fiskal, sementara beban ekologis dan sosial secara tidak proporsional ditanggung oleh masyarakat di wilayah hulu. Oleh karena itu, penguatan peran daerah dalam pengawasan dan perlindungan hak warga merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dan administratif negara.
Menanggapi dinamika tersebut, Irwan, Pemerhati Kebijakan Publik dari PLHI, menilai bahwa isu pengelolaan air di Gunung Ciremai perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan publik dan hak asasi manusia.
“Pengelolaan air di kawasan strategis seperti Gunung Ciremai seharusnya dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Ketika pemanfaatan air lintas wilayah tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai di tingkat lokal, maka secara kebijakan terdapat risiko pemindahan beban ekologis ke masyarakat hulu. Ini adalah isu tata kelola yang perlu diantisipasi sejak dini.”
Ia menegaskan bahwa perubahan rezim kewenangan tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warga.
“Penataan kewenangan perizinan tidak dapat dimaknai sebagai berkurangnya kewajiban pemerintah daerah. Justru dalam situasi ini, daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang berlaku tidak berdampak pada berkurangnya akses masyarakat terhadap air bersih.”
Menurutnya, transparansi dan pengawasan merupakan prasyarat utama tata kelola yang adil.
“Tanpa keterbukaan data, pemantauan independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, tata kelola air berisiko berjalan sah secara administratif namun tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip kehati-hatian lingkungan.”
“Pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibandingkan respons setelah krisis terjadi. Penguatan regulasi daerah dan mekanisme pengawasan adalah langkah kebijakan minimal untuk mencegah konflik dan ketegangan sosial di masa depan.”
Berdasarkan analisis kebijakan dan prinsip hak asasi manusia, sejumlah langkah strategis yang bersifat preventif dan korektif perlu dipertimbangkan, antara lain:
1. Penyesuaian Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD)
- Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu mempertimbangkan penguatan klausul perlindungan lingkungan dan hak atas air, termasuk:
- Kewajiban pemasangan alat ukur debit dan sumur pantau berbasis digital sebagai instrumen transparansi;
- Pengaturan tanggung jawab pemulihan lingkungan berbasis prinsip kehati-hatian;
- Insentif fiskal bagi praktik konservasi yang dapat diverifikasi secara teknis.
2. Penguatan Mekanisme Pengawasan Terpadu
- Pembentukan satuan tugas pengawasan lintas sektor dapat menjadi instrumen administratif untuk memastikan kepatuhan teknis, dokumentasi dampak, serta penyampaian rekomendasi kebijakan berbasis data.
3. Perlindungan Kepentingan Masyarakat Hulu
- Partisipasi masyarakat, distribusi manfaat fiskal yang adil, serta investasi pada infrastruktur air bersih perdesaan merupakan bagian dari pendekatan pembangunan yang selaras dengan prinsip keadilan ekologis.
Rilis ini disusun sebagai analisis kebijakan dan advokasi berbasis hak asasi manusia, bukan sebagai tuduhan atau penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Tujuannya adalah mendorong penguatan tata kelola sumber daya air yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif hukum dan HAM, air merupakan hak dasar yang melekat pada martabat manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik terkait air harus dirancang dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan maksimal terhadap masyarakat serta ekosistem penyangga kehidupan. (Red)

