Kuningan,- BIN808.COM || Pendidikan dasar negeri merupakan hak konstitusional setiap anak Indonesia. Negara melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib dijamin tanpa pungutan. Oleh karena itu, setiap praktik pengumpulan dana di sekolah negeri harus diuji berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak anak.
Rilis ini disusun sebagai bagian dari kontrol publik berbasis hukum terhadap praktik pendanaan di SD Negeri 2 Cilimus, dengan pendekatan objektif, berbasis regulasi, dan perspektif hak asasi manusia.
Fakta dan Klarifikasi Resmi
Dalam praktiknya, ditemukan adanya penetapan nominal biaya sebesar Rp60.000 per siswa yang berasal dari rincian awal Rp55.000 dan kemudian dibulatkan. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan kegiatan perpisahan. Dalam rincian juga tercantum istilah “uang capek”.
Dalam klarifikasi terbuka, Kepala Sekolah menyampaikan sejumlah pernyataan penting:
- Tidak mengetahui adanya regulasi tertulis yang secara eksplisit membolehkan pungutan tersebut.
- Tidak terdapat SK atau Peraturan Sekolah yang mengatur kebijakan keuangan dimaksud.
- Pembulatan dana tidak memiliki dasar hukum.
- Kebijakan tidak dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
- Istilah “uang capek” diakui tidak memiliki dasar regulasi dan secara normatif dinyatakan tidak boleh.
- Kepala sekolah menyadari adanya potensi paksaan terselubung terhadap orang tua.
- Perlindungan tertulis bagi siswa yang tidak membayar belum tersedia dan baru akan disusun.
Meski menyebut peran komite, kepala sekolah menyatakan tetap bertanggung jawab secara jabatan.
Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebijakan keuangan yang berjalan tanpa dasar hukum tertulis dan tanpa mekanisme pengawasan formal.
Lebih jauh, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah “menggunakan hati”, karena melihat guru yang “pergi ke sana kemari, mengurus keperluan, melakukan pembaruan di luar jam kerja.”
Empati kepada guru adalah nilai kemanusiaan yang patut dihargai. Namun dalam sistem pemerintahan berbasis hukum, kebijakan publik tidak boleh lahir dari pertimbangan moral semata tanpa dasar normatif yang jelas. Negara hukum tidak mengenal diskresi berbasis rasa; ia mensyaratkan legalitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Landasan Konstitusional dan Perundang-Undangan
1. UUD 1945 Pasal 31
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Regulasi ini sangat penting dalam konteks praktik pungutan.
Pasal 10 ayat (1) memperbolehkan komite melakukan penggalangan dana. Namun pembatasannya ditegaskan secara eksplisit dalam:
Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Peraturan ini membedakan secara tegas antara:
Sumbangan → sukarela, tidak ditentukan jumlah dan waktu.
Pungutan → ditetapkan nominalnya, memiliki kewajiban atau tenggat waktu.
Apabila terdapat penetapan nominal tertentu, pembulatan angka, dan kebutuhan pembayaran dalam waktu tertentu, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Dalam hukum administrasi negara, setiap kebijakan yang membebani publik harus memenuhi:
- Asas legalitas,
- Asas kepastian hukum,
- Asas akuntabilitas,
- Asas transparansi.
Ketiadaan dasar tertulis dan pengakuan tidak adanya regulasi menunjukkan potensi penyimpangan dari asas tersebut. Selain itu, pelimpahan tanggung jawab kepada komite tidak menghapus tanggung jawab kepala sekolah sebagai pejabat publik dan penanggung jawab satuan pendidikan.
Dalam perspektif standar Ombudsman RI, kondisi tersebut berpotensi memenuhi indikator maladministrasi, seperti pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur.
Hak atas pendidikan adalah hak asasi anak. Praktik yang menetapkan nominal biaya, menetapkan tenggat, atau menciptakan tekanan sosial dapat berdampak pada kondisi psikologis siswa, terutama dari keluarga rentan.
Perlindungan terhadap siswa yang tidak membayar seharusnya bersifat preventif dan tertulis sejak awal, bukan disusun setelah muncul keberatan publik.
Pembelajaran Nasional: Tragedi Pendidikan di NTT
Media nasional pernah memberitakan kasus tragis di Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana seorang siswa sekolah dasar meninggal dunia dalam konteks ketidakmampuan menghadapi beban biaya dan kebutuhan sekolah. Peristiwa tersebut memicu evaluasi nasional tentang tekanan ekonomi dalam sistem pendidikan.
Fakta tersebut menjadi peringatan bahwa hambatan biaya, sekecil apa pun, dapat memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan kesejahteraan anak.
Menanggapi hal tersebut, Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi BIN808 dan pemerhati kebijakan publik, menyatakan:
“Kita sudah melihat duka nyata di dunia pendidikan ketika beban biaya menjadi tekanan bagi anak. Itu adalah alarm nasional. Setiap praktik pendanaan di sekolah negeri harus tunduk pada hukum agar hak anak terlindungi sepenuhnya.”
Ia menegaskan bahwa pembiaran praktik yang tidak berbasis regulasi berpotensi merusak prinsip pendidikan dasar tanpa pungutan.
Berdasarkan fakta, klarifikasi resmi, dan analisis hukum:
- Tidak terdapat dasar hukum tertulis atas penetapan nominal biaya.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan.
- Tanggung jawab administrasi tetap melekat pada kepala sekolah.
- Praktik tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip pendidikan dasar tanpa pungutan.
Rilis ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana, melainkan sebagai uji kepatuhan hukum dan bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas tata kelola pendidikan.
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak, diperlukan:
- Klarifikasi terbuka dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan.
- Pemeriksaan tata kelola oleh Inspektorat Daerah.
- Penilaian dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
- Penetapan kebijakan tertulis yang menjamin tidak ada tekanan atau diskriminasi terhadap siswa.
Pendidikan dasar negeri adalah mandat konstitusi. Setiap praktik pendanaan harus tunduk pada hukum, bukan sekadar kesepakatan informal. Transparansi dan kepatuhan regulasi adalah prasyarat untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak anak Indonesia.
Rilis ini disampaikan sebagai catatan advokasi berbasis hukum, demi memastikan pendidikan dasar tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai kemanusiaan.(Red)

