Jakarta,- BIN808.COM || Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyampaikan kritik tajam terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi nasional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.11/2/2026
Dalam paparannya, Prof. Didik menyoroti pergeseran orientasi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang dinilai semakin mengedepankan kuantitas penerimaan mahasiswa demi menopang kebutuhan pendanaan operasional.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi strategis universitas dari pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset menjadi sekadar “industri pengajaran massal”.
“Ketika kampus flagship menerima mahasiswa dalam jumlah sangat besar tanpa penguatan kapasitas riset dan dosen, maka kualitas akademik menjadi taruhannya,” tegas Prof. Didik dalam forum tersebut.
Ia mengungkapkan, beberapa PTN besar menerima mahasiswa baru hingga belasan bahkan puluhan ribu orang setiap tahun. Lonjakan ini dinilai sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi pembiayaan PTNBH yang menuntut kampus mencari sumber pendanaan mandiri.
Padahal, lanjutnya, universitas-universitas papan atas dunia justru menerapkan pembatasan jumlah mahasiswa untuk menjaga rasio dosen-mahasiswa, kualitas pembelajaran, serta fokus pada penguatan riset dan publikasi ilmiah.
Kondisi tersebut, menurut Prof. Didik, berdampak pada lemahnya daya saing global pendidikan tinggi Indonesia. Hingga kini, belum ada universitas nasional yang mampu menembus peringkat 100 besar dunia, tertinggal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Ia memperingatkan, selama kampus-kampus besar di Indonesia tetap mengelola mahasiswa dalam skala sangat masif—bahkan mencapai 60 ribu hingga 80 ribu orang—tanpa dukungan modal riset yang kuat, ambisi untuk bersaing di level internasional akan sulit diwujudkan.
Selain persoalan mutu, Prof. Didik juga menyoroti ketimpangan ekosistem antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kebijakan yang memungkinkan PTN menyerap mahasiswa secara masif dinilai berpotensi mempersempit ruang tumbuh PTS sebagai bagian dari pendidikan berbasis masyarakat sipil.
Sebagai langkah korektif, ia mengusulkan pembatasan jumlah mahasiswa program sarjana (S1) di PTN, serta pengalihan ekspansi ke jenjang pascasarjana dan riset strategis. Reformasi sistem insentif dosen, peningkatan pendanaan riset nasional, serta pemberian insentif fiskal bagi PTS juga dinilai mendesak guna menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem pendidikan tinggi nasional.
“Reformasi pendidikan tinggi tidak bisa hanya soal akses dan kuantitas. Kita harus kembali pada misi utama universitas: menghasilkan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kepemimpinan intelektual,” pungkasnya.
(Red)

