Jakarta, – BIN808.COM || Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas kini mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari transformasi menuju sistem yang lebih transparan dan dipercaya publik.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 November 2025. Dalam forum tersebut, ia memaparkan bahwa 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan melalui ETLE, sementara tilang manual hanya diterapkan sekitar 5 persen, khusus pada kondisi yang memang tidak dapat ditangani oleh perangkat elektronik.
Agus menyebut pembatasan tilang manual dilakukan karena adanya persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.
“Kadang polisi baru menghentikan kendaraan saja sudah muncul kecurigaan. Dengan ETLE, semuanya terekam, lebih transparan, dan bisa mengurangi kesalahpahaman,” ujar Agus di hadapan Komisi III.
Ia juga mengungkapkan visinya untuk memperluas jaringan ETLE secara nasional. Polri menargetkan pemasangan hingga 5.000 kamera ETLE agar penegakan hukum berjalan objektif, otomatis, dan semakin minim interaksi langsung.
“Semakin luas jangkauan ETLE, masyarakat akan lebih patuh meskipun tidak melihat polisi berjaga. Yang kita bangun adalah kepercayaan publik,” tambahnya.
Transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas ini, lanjut Agus, merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang modern, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.(Red)

