AIR TAMAN NASIONAL DIDUGA DIEKSPLOITASI PT. DIPARINGI ARTHAE MULIA ± SETAHUN: KEDAULATAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DI AMBANG RUNTUH DI MATA INTERNASIONAL

Posted by : bincom1 January 1, 2026

Kuningan,-BIN808.COM || Negara berada dalam status krisis nasional lingkungan, Dugaan pengambilan air ilegal dari mata air Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) oleh proyek perumahan PT. Diparingi Arthae Mulia diduga berlangsung hampir satu tahun. maka ini adalah kegagalan sistemik penegakan hukum konservasi. “Ini bukan lagi perkara izin”.

“Ini soal Kedaulatan Negara atas aset alamnya sendiri”. 01/01/2025

DEKLARASI KRISIS: FAKTA YANG TAK TERBANTAHKAN

Promosi resmi menyebut “Sumber Air: Bor/Artesis”

Fakta lapangan: bukan bor, bukan artesis

  • Air diduga dialirkan dari mata air kawasan taman nasional
  • Praktik diduga berjalan ±1 tahun tanpa penghentian

➡️ Durasi panjang = kesengajaan + pembiaran + dampak kumulatif.

DASAR HUKUM: NEGARA SUDAH MENARIK GARIS MERAH

A. KEJAHATAN KONSERVASI (PIDANA BERAT)

📜 UU No. 5 Tahun 1990 Larangan absolut pemanfaatan SDA di taman nasional tanpa izin.

🟥 Sanksi:

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp200 juta
  • Perampasan alat & hasil kejahatan

B. KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP (DAMPAK KUMULATIF)

📜 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Saat Ramadhan Polsek Pasar Minggu Gencarkan Operasi Malam

🟥 Sanksi & Tindakan:

  • Penjara 3–10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Penghentian permanen kegiatan
  • Pemulihan lingkungan wajib
  • Penyitaan sarana/prasarana

Durasi ±1 tahun memperkuat pembuktian niat dan kerusakan.

C. PEMBOHONGAN KONSUMEN (KEJAHATAN EKONOMI)

📜 UU No. 8 Tahun 1999

🟥 Sanksi:

  • Penjara hingga 5 tahun
  • Denda hingga Rp2 miliar
  • Ganti rugi kolektif konsumen

D. SANKSI ADMINISTRATIF TOTAL

📜 PP No. 16 Tahun 2021

🟥 Konsekuensi:

  • Pencabutan PBG/IMB
  • Pembatalan laik fungsi
  • Penghentian operasional
  • Cacat administratif sejak awal

ULTIMATUM NASIONAL: TIDAK ADA RUANG KOMPROMI

Tidak ada narasi “keliru” untuk satu tahun.

Tidak ada alasan “tidak tahu” untuk taman nasional.

Tidak ada toleransi “klarifikasi normatif”.

 Jika negara tidak bertindak, maka negara sedang mengakui kekalahan.

PERTANYAAN RESMI UNTUK NEGARA

  • Siapa yang mengetahui sejak awal?
  • Siapa yang memberi akses?
  • Siapa yang membiarkan selama ±1 tahun?
  • Mengapa tidak dihentikan?
  • Diam bukan netral. Diam adalah posisi.

PERINTAH DARURAT PUBLIK (NON-NEGOSIABLE)

1. HENTIKAN PERMANEN

  • Seluruh pengambilan air TNGC
Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 kg Ganja

2. PENYELIDIKAN PIDANA TERBUKA

  • (Berbasis durasi & dampak)

3. AUDIT TOTAL IZIN SEJAK NOL

4. HITUNG & UMUMKAN KERUGIAN EKOLOGIS

5. BUKA KE PUBLIK

  • Rantai pembiaran Tanpa ini, setiap pidato lingkungan adalah kebohongan institusional.

OPINI REDAKSI: INI GARIS TERAKHIR

Jika mata air taman nasional bisa dieksploitasi hampir setahun tanpa sanksi, maka tak ada lagi kawasan yang benar-benar dilindungi.

Hari ini Ciremai. Besok, seluruh taman nasional berpotensi menyusul.

PENUTUP

Taman nasional bukan properti swasta.

Air konservasi bukan komoditas proyek.

Hukum bukan alat tawar-menawar.

Krisis ini menuntut tindakan sekarang—atau sejarah akan mencatat: Negara memilih diam saat alam dijarah.

CATATAN REDAKSI

Naskah ini merupakan Darurat opini dan sikap redaksi berbasis dokumen promosi, temuan lapangan, dan analisis hukum untuk kepentingan publik.

Seluruh pihak yang disebutkan berhak atas hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *