CIAMIS – BIN808.COM || Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dan kini menjadi sorotan nasional. Perhatian publik tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Miftahul Falah yang berlokasi di Dusun Balong, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, yang diduga merealisasikan menu tidak sebanding dengan standar nasional sebagaimana ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengacu pada Petunjuk Teknis MBG Tahun 2026, BGN menetapkan standar rata-rata Rp10.000 per porsi per anak per hari. Dengan demikian, dalam periode tiga hari, nilai makanan yang seharusnya diterima penerima manfaat mencapai Rp30.000.
Sementara itu, khusus untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga kelas III sekolah dasar, BGN menetapkan standar rata-rata lebih rendah, yakni sekitar Rp8.000 per porsi per anak per hari, disesuaikan dengan kebutuhan gizi dan karakteristik usia peserta didik.
Namun berdasarkan keterangan orang tua penerima manfaat serta penelusuran di lapangan, nilai riil makanan yang diterima selama tiga hari diperkirakan hanya sekitar Rp22.000, sehingga memunculkan dugaan kuat ketidaksesuaian antara pagu anggaran dan realisasi menu di tingkat pelaksana dapur.
“Kalau dihitung dengan harga warung biasa saja, nilainya belum sampai standar tiga hari. Padahal ini program nasional dengan pagu yang jelas,” ujar salah satu orang tua penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (6/2/2026).
Menu yang dibagikan kepada penerima manfaat selama periode tersebut antara lain dua buah jeruk, enam butir telur puyuh, satu bungkus biskuit Roma Sari Gandum ukuran 39 gram, satu kotak susu kedelai ABC ukuran 250 ml, serta satu bungkus kue crispy crackers ukuran 250 gram. Komposisi ini dinilai tidak mencerminkan standar nilai maupun kualitas gizi sebagaimana mandat Program MBG, terlebih jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar yang secara umum menekan harga satuan.
Klarifikasi Pelaksana: Diklaim Paket Rp8.000
Berdasarkan klarifikasi dari salah satu pegawai pelaksana di lapangan, paket makanan yang dibagikan tersebut diklaim sebagai paket dengan standar rata-rata Rp8.000 per porsi, yang disebut diperuntukkan bagi peserta PAUD hingga kelas III sekolah dasar.
Adapun rincian paket sebagai paket Rp8.000 tersebut meliputi:
- 2 buah jeruk biasa
- 6 butir telur puyuh
- 1 bungkus Roma Sari Gandum ukuran 39 gram
- 1 kotak susu kedelai ABC ukuran 250 ml
- 1 bungkus kue crispy crackers ukuran 250 gram
Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi dan audit, mengingat Petunjuk Teknis MBG Tahun 2026 tetap mewajibkan kesesuaian antara standar nilai, porsi, dan kualitas gizi, serta kejelasan segmentasi penerima manfaat berdasarkan jenjang pendidikan.
Sejumlah pihak menilai, klaim paket Rp8.000 perlu diuji secara objektif dan terbuka, terutama untuk memastikan:
1. Apakah seluruh penerima manfaat memang berasal dari jenjang PAUD hingga kelas III,
2. Apakah komposisi menu telah memenuhi standar kecukupan gizi sesuai usia, dan
3. Apakah nilai riil paket benar-benar mencerminkan standar rata-rata yang ditetapkan BGN, termasuk dalam konteks pembelian grosir.
Alarm Pengawasan Program Nasional
Pengamat kebijakan publik menilai, selisih antara standar nasional dan realisasi di lapangan merupakan alarm serius bagi pelaksanaan Program MBG secara nasional. Program strategis yang menyasar jutaan anak ini dinilai rentan mengalami penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan hingga ke tingkat paling bawah, yakni dapur pelaksana.
Kondisi ini sejalan dengan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi pengurangan nilai manfaat pada program bantuan pangan dan gizi, khususnya pada rantai distribusi dan pelaksanaan teknis oleh vendor maupun mitra dapur.
BGN Siap Audit dan Tindak Tegas
Menanggapi potensi pelanggaran tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mengambil langkah tegas dan terukur jika ditemukan ketidaksesuaian antara pagu, menu, dan kualitas makanan.
Langkah-langkah yang disiapkan BGN meliputi:
- Investigasi lapangan dan audit menyeluruh atas kesesuaian nilai, porsi, dan kualitas gizi,
- Audit keuangan vendor dan mitra dapur, termasuk rantai pengadaan bahan pangan,
- Sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja sama bagi pelaksana yang terbukti melanggar,
- Penutupan sementara dapur, jika ditemukan pelanggaran berat atau risiko kesehatan,
- Pelibatan aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi kerugian negara,
- Optimalisasi kanal pengaduan publik SAGI 127 sebagai sarana kontrol publik.
Ujian Kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis
Kasus di Ciamis ini dinilai menjadi ujian nyata integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah pusat, khususnya transparansi hasil audit, kejelasan penetapan tanggung jawab, serta tindakan korektif yang tegas terhadap mitra pelaksana.
Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan investasi negara terhadap masa depan generasi. Setiap dugaan penyimpangan nilai manfaat harus diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan tata kelola anggaran negara.
Seluruh informasi dalam rilis ini disusun berdasarkan keterangan lapangan, klarifikasi pelaksana, serta dokumen kebijakan resmi, dan akan terus diperbarui seiring hasil audit dan verifikasi lanjutan.
(Ade Bahtiar)

