Jakarta,- BIN808.COM || Sejumlah wartawan dan LSM mendampingi jurnalis Diori Parulian Ambarita, atau yang akrab disapa *Ambar*, usai dirinya menjadi korban tindak kekerasan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ambar dikenal sebagai wartawan berani yang kerap mengungkap fakta lapangan tanpa kompromi.
Namun nahas, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Ambar mengalami pengeroyokan lebih dari 10 orang. Akibatnya, ia menderita luka serius, termasuk pada mata kirinya yang berpotensi buta.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025), menegaskan pihaknya sudah mendampingi Ambar melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/9/2025) dengan LP Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Itu pengeroyokan lebih dari 10 orang. Indikasinya pemilik usaha bernama Ali juga terlibat. Ambar menjadi bulan-bulanan hingga luka berat di kelopak mata kiri yang berisiko buta, selain memar di kepala dan lebam di tubuhnya. Ini jelas kriminal berat,”* tegas Opan.
Usai membuat laporan, penyidik membawa Ambar ke RS Polri untuk visum.
Selanjutnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban di RSUD Bekasi Kabupaten serta mendatangi TKP di Home Industri Pengepakan Makanan Kucing merek “Me-O” di Kp. Siluman, Mangun Jaya, Tambun Selatan.
Namun, Opan menilai terdapat kejanggalan karena lokasi usaha yang diduga ilegal itu tidak dipasang police line. Ketua RT setempat pun sulit dikonfirmasi.
Lebih jauh, Opan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak,
Mulai dari oknum Ketua RT, karang taruna desa, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ambar sendiri mengaku mendapat intimidasi untuk menandatangani mediasi damai yang menguntungkan pemilik usaha ilegal.
“Ini bukan sekadar pengeroyokan. Ada indikasi kuat upaya menghalangi tugas jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan,”* ujar Opan.
Kondisi Ambar saat ini terbilang kritis. Selain mata kiri yang terancam buta, penglihatannya di mata kanan juga kabur. Ia mengalami retak di tulang hidung, pusing berat, mual berlebihan akibat trauma pada syaraf tengkuk, serta tubuh lemah karena pukulan bertubi-tubi. Alat kerja jurnalistiknya pun sempat dirusak.
FWJ Indonesia menegaskan, kasus ini harus menjadi **prioritas Polda Metro Jaya**. Para pelaku didesak diproses hukum seberat-beratnya sesuai **Pasal 170 KUHP** tentang pengeroyokan dan **UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**.((Red)

