BANDUNG- BIN808.COM || Pengacara Richard William melalui keterangan tertulisnya menerangkan Perkara M. Darwis yang dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bandung Jawa Barat mulai terbongkar.Rabu (26/7/2023).
Richard menjelaskan terungkapnya perkara yang dihadapi kliennya Muhammad Darwis sejak adanya Laporan Polisi (LP) nomor LPB/410/V/2017/Jabar, tanggal 2 Mei 2017.
Dengan pelapor atas nama Sherwin Natawidjaya menyebut di LP itu adanya peristiwa Pidana pada tanggal 31 Maret 2014 sekitar pukul 10.30 wib di Kota Bandung dengan kerugian 3,5 miliar rupiah.
Menyikap persoalan hukum kliennya, Richard yang juga didampingi tim investigasi Gapta Law Office akhirnya mendapatkan fakta – fakta bahwa kliennya M. Darwis tidak terbukti bersalah.
“Jelas itu bukan unsur pidana, karena pelapor berminat untuk membeli sebagian saham klien kami, keduanya pun mengikat kesepakatan jual beli di Notaris. “Jelasnya.
Justru Lanjut pendiri Gapta Law Office ini kliennya kembali menawarkan kepada Sherwin Natawidjaya untuk membeli saham di perusahaan tambang batubara sebesar 3,5 miliar rupiah yang di ikat dalam perjanjian notaris.
“Sebenarnya peristiwa itu justru merugikan klien kami, karena pelapor kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris dianggap tidak berlaku. “Ulas Richard.
Laporan yang dibuat Sherwin Natawidjaya kepada kliennya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP kata Richard bukan suatu tindakan Pidum, akan tetapi masuk katagori Perdata.
“Kami bisa buktikan itu, dalam perjanjian yang disebutkan kan ada klausul berbunyi Pasal 2 di Akta nomor 136 tentang Pengikatan jual beli. “Terangnya.
Lebih rinci dia mengatakan pelapor membeli 5 persen saham milik kliennya atas nama M. Darwis PT. Sela Bara yang telah disepakati dengan nilai 15 miliar rupiah dengan sistem pembayaran secara bertahap.
“Rinciannya disituh jelas loh, dari 3,5 miliar akan dibayarkan setelah ditandatangani Akta Perjanjian tentang Pengikatan jual beli tersebut, dan sisanya akan dibayarkan berjangka waktu enam (6) bulan kemudian. “Beber Richard.
Berdasarkan hasil print out rekening Giro bank BNI atas nama PT. Sela Bara cabang Jababeka Bekasi priode bulan Maret 2014 hingga April 2014 dijelaskan Richard bahwa telah didapati pelapor baru melakukan transaksi pembayaran melalui transfer pada tanggal 1 April 2014 sebesar 500 juta rupiah, dan pada tanggal 2 April 2014 sebesar 3 miliar rupiah.
“Report Of Analysis PT. Sela Bara tertanggal 5 Februari 2009 yang dikeluarkan oleh Sucofindo terdapat nilai 7.000 kilo (Kcal). Disini jelas seharusnya sudah menggugurkan dasar dan atau keterangan Pelapor. Justru disini kami menilai dan melihat fakta hukum sebenarnya bahwa klien kami M. Darwis adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian, Kompol Dedi Budiana selaku penyidik. “Singgung Richard.
Oknum Kompol Dedi Budiana dengan terang – terangan telah meminta uang sebesar 1,8 miliar rupiah dengan suatu alasan diperkara M. Darwis. Faktanya, uang tersebut malah dibelikan rumah, tanah dan kendaraan untuk istri simpenan oknum Kompol Dedi Budiana.
“Kami juga ikut mendampingi istri terlapor M. Darwis untuk membuat laporan terhadap oknum Kompol Dedi Budiana di Polda Jabar. Hasilnya, oknum anggota berpangkat Kompol itu terbukti melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Pungkasnya.
Richard juga menyebut oknum Kompol Dedi Budiana telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pemerasan dan mendesak Kapolri segera melakukan tindakan tegas untuk menangkap serta menahan oknum Kompol Dedi Budiana.
“Kami meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pihak – pihak terkait untuk melakukan Restorative Justice guna menjalankan salah satu prinsip Penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana terhadap M. Darwis klien kami yang memang tidak terbukti bersalah. “Pinta Richard.
[Red/FWJI]