Jakarta- BIN808.COM || Penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada di beberapa tempat, berdasarkan fakta dilapangan saat awak media melakukan investigasi dibeberapa SPBU seputaran Jabodetabek sepekan ini.7-8-2023
Banyak para mafia BBM menjalankan modus operandinya ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum dan sebagainya. kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Seperti yang terpantau oleh team kami, ada sebuah mobil box engkel berplat nopol B 9001 IT diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU SPBU 34.118.02 sekitar tegar Alur, jalan Raya Kamal Jakarta Barat, pada Senin dini hari sekitar pukul 01. 00 hingga 04.00 WIB. Dugaan kuat armada tersebut membeli Bio Solar tanpa memakai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni harus menggunakan barcode dan dibatasi pembeliannya.
Kegiatan tersebut sangatlah merugikan pemerintah dan masyarakat. Bagaimana tidak, BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan, dengan kakulasi harga Solar Industri pada 01-14 Mei 2023 dengan biaya sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.700/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 21.500 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan) sedangkan untuk harga di wilayah 3 sebesar Rp 21.600 dan 21.750 per liternya untuk wilayah 4.
Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia solar. Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum kita? sehingga bisa kecolongan atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum penegak hukum itu?.
Menyikapi fenomena ini, Bendahara Umum dari Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJ Indonesia) Tri wulansari sangat menyayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari PH Migas dan penegak hukum yakni aparat kepolisian Republik Indonesia.
“Seharusnya dari Tim PH migas intens kontroling ke SPBU, bukan hanya sekedar menerima laporan baik dan seolah – olah tidak adanya masalah. Demikian juga dengan aparat penegak hukum kita, sesuai dengan himbauan Presiden dan juga Kapolri agar BBM bersubsidi kita kawal bersama – sama sehingga negara tidak merugi dan rakyat tidak sengsara, Saya meminta kepada bapak Kapolri Listyo A Sigit untuk lebih tegas lagi dengan jajarannya, adanya dugaan oknum – oknum penegak hukum sebagai pembackup para Mafia BBM bersubsidi.
Cukup sudah kepolisian kita didera rasa malu dengan adanya kasus Freddy Sambo, Teddy Minahasa dan oknum – oknum polisi yang sudah mencoreng nama Institusi kepolisian kita, sama halnya, saya juga meminta kepada bapak Panglima TNI untuk turut bersikap tegas kepada anggota – anggotanya yang dengan sengaja melibatkan diri sebagai pelaku juga pembackup mafia tersebut, “kata Wulan dalam statementnya.
Sudah waktunya bangsa kita bangkit untuk bersih – bersih dari para perongrong dan perusak tatanan negara, bagaimana negara kita tidak terlibat hutang dan rakyat semakin sengsara apabila para mafia dan perampok hak – hak rakyat didiamkan!, dengan bertambahnya usia RI bulan Agustus ini, saya berharap baik TNI, POLRI dan Pemerintah juga LSM, ormas dan Mahasiswa lebih berperan dan peka menyikapi persoalan ini, ” tutup Wulan.
(Red/team)