Tangerang Selatan,Banten, – BIN808.COM || Peran pendidikan dapat mengembangkan kepribadian, pikiran, dan keterampilan sosial seseorang untuk pengalaman hidup. Dan memberikan seseorang status khusus dalam masyarakat mereka sendiri di mana pun mereka tinggal. Saya percaya bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan memiliki banyak manfaat seperti karir yang baik, posisi yang baik di masyarakat dan kepercayaan diri.4-01-2024
Pendidikan merupakan suatu komoditas yang sangat penting bagi manusia untuk bisa menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi orang lain atau paling tidak bagi dirinya sendiri, agar manusia memiliki suatu keterampilan atau keahlian dalam suatu bidang tertentu.
Pendidikan itu sendiri bisa didapatkan secara formal dan informal. Seperti yang tertuang didalam konstitusi kita, Undang – undang dasar 1945 dalam BAB XIII tentang Pendidikan pada Pasal 31 ayat (1) “Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat (2)”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang.”
Walhasil dalam kenyataanya tidak semua Masyarakat yang mendapatkan Pendidikan yang layak, terutama bagi rekan – rekan penyandang disabilitas yang terkhususnya mereka yang mengidap gangguan mental seperti autism, ADHD, skizofrenia dan lain-lain. Untuk rekan – rekan penyandang disabilitas tersebut, mereka membutuhkan sekolah inklusi. Yang mana sekolah tersebut sangatlah tidak murah.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) dan para penyandang disabilitas merupakan sosok pribadi yang spesial. Di balik kelemahan fisik, mereka memiliki kelebihan yang luar biasa namun sering menerima dampak dari kondisi sosial budaya dan kebijakan yang belum ramah ABK/Disabilitas.
Berbagai persoalan yang muncul dipermukaan antara lain masalah diskriminasi kebijakan, diskriminasi perlakuan masyarakat, deharmonisasi keluarga, bullying, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.
Disini peran pemerintah sangatlah tidak dirasakan oleh masyarakat, terkhususnya masyarakat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sekolah Inklusi merupakan sarana Pendidikan bagi seluruh anak tanpa memandang kekurangan yang dimiliki. Sekolah Inklusi bertujuan untuk mengembangkan potensi, minat, serta bakat siswanya. Selain itu, Sekolah Inklusi juga menjadi sarana terapi bagi siswa berkebutuhan khusus agar mampu menjalani kehidupan layaknya anak normal.
Kota Tangerang Selatan belum memiliki Sekolah Inklusi Negeri sampai saat ini, akan tetapi banyak sekolah inklusi swasta yang ada di Kota Tangerang Selatan. Dari sini maka timbul pertanyaan, apakah kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam bidang Pendidikan sudah konstitusional atau inkonstitusional? Mengapa ada anggapan seperti itu? Karena belum ada kebijakan yang konkret dari Pemerintah daerah yang mengakomodir kebutuhan anak berkebutuhan khusus (ABK). Sedangkan dalam konstitusi kita, setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang layak dimana pemerintah menjadi penyelenggara atau memfasilitasi kebutuhan dari anak berkebutuhan khusus (ABK).
Selama ini para orang tua yang berusaha ingin anaknya yang memiliki kebutuhan khusus bisa mendapatkan Pendidikan yang layak. Yang menjadi permasalahannya ialah biaya sekolah inklusi yang sangat mahal, hanya kalangan menengah keatas yang bisa menyekolahkan anaknya di sekolah inklusi.
Lalu bagaimana nasib bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang perekonomiannya jauh dari kata mampu. Mereka tidak bisa mendapatkan Pendidikan yang layak, disini peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak dirasakan sama sekali, yang dikarenakan tidak ada program atau kebijakan yang berpihak kepada anak berkebutuhan khusus (ABK).
Maka timbulah dugaan apakah Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memiliki program yang konkret untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau apakah ada main mata dengan sekolah inklusi swasta sehingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak kunjung membangun Sekolah Inklusi Negeri?
Apakah Masyarakat yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) harus menjerit? Sehingga kehadiran mereka dianggap ada. Ataukah ABK dianaktirikan pemerintah. Pasalnya, minimnya perhatian pemerintah daerah (Pemda) setempat terhadap ABK.
Komitmen dan layanan terhadap ABK merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa, Penyandang ABK harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas diatur, terdapat peran penting Pemerintah dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia sebagai pelaksana fungsi Negara yaitu: untuk mencerdaskan Warga Negaranya secara keseluruhan. Pemerintah Wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan.
(FAIZ PUTRA ISKANDAR)