Jakarta, – BIN808.COM || Keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sungai Tiram, Sarang Bangau dan jalur jalan dan jembatan Banjir Kanal Timur (BKT) banyak dikeluhkan oleh masyarakat pengendara roda dua dan roda empat yang sehari-hari melewati jalanan tersebut.
Di jalur jalan BKT misalnya, pada pagi hari maupun jelang sore sepulang jam kerja, pengendara kenderaan bermotor sering mengeluhkan kondisi jalan yang macet karena keberadaan para PKL menjajajakan dagangan di sisi kanan dan kiri jalan. Begitu juga di jembatan BKT dari arah Bekasi Harapan Indah ke Marunda banyak PKL yang berdagang pakai gerobak dorong.
“Kita bukannya benci dengan para PKL yang menjajakan dagangannya di sepanjang jalur jalan BKT, Sungai Tiram dan Jalan Sarang Bangau itu, tapi janganlah menarok gerobak dagangannya di badan jalan dan mengganggu arus kenderaan,” ungkap Hendi seorang warga Bekasi yang sehari-hari melewati jalur jalan BKT,” Rabu (4/7/2024).
Ia berharap kepada aparatur terkait Pemprov DKI untuk menertibkan para PKL yang kurang mengindahkan kenyamanan pengendara kenderaan bermotor selaku pengguna jalan raya.
Mereka bukannya tak sadar aktivitasnya berjualan di pinggir jalan mengganggu pengguna jalan, namun mereka terpaksa berjualan disana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pedagang ingin tempat yang layak, sementara masyarakat penguna jalan raya mengeluh lantaran banyak pedagang berjualan di jalan raya. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara harusnya mencari solusi yang tepat terhadap para PKL tersebut,” harap Hendi.
Kinerja Lurah Marunda, Agung, diketahui selama ini banyak menuai kritikan pedas dari masyarakat maupun media liputan Jakarta Utara karena dinilai kurang benar dalam menata wilayah Marunda.
Selain keberadaan PKL dengan berbagai aktivitasnya sudah sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan di wilayah Marunda, juga keberadaan sejumlah garasi mobil kontainer yang masuk jalan lingkungan perumahan warga.
Seperti garasi mobil kontainer di sepanjang jalan lingkungan perumahan, tepatnya sekitar depan kantor Kelurahan Marunda. Bahkan keberadaan garasi kontainer tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, dan diduga ada keterlibatan oknum pejabat kelurahan dengan keberadaan garasi tersebut.
Jalan lingkungan perumahan harusnya tidak dibenarkan menjadi akses mobil-mobil besar seperti mobil trailler dengan muatan hingga 40 ton lebih. Karena itu di harapkan kepada Walikota Administrasi Jakarta untuk menertibkan aktivitas pedagang yang mengganggu masyarakat pengguna jalan serta keberadaan garsi mobil kontainer tersebut. (Tim)