Jakarta, – BIN808.COM || Gerak cepat Kapolsek Kelapa Gading bersama Reskrim setelah mendalami Penyelidikan laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2024/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jaya/ Polda Metro Jaya pada tanggal 06 Juli 2024.
Pada saat kejadian Ranmor Korban yang bekerja sebagai karyawan Cafe Jus Kode Kelapa Gading Jakut, saat shift malam hari sekitar pukul 23.00 hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 kehilangan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam thn 2019 dengan NoPol: B3690-UUV yang di parkir di Cafe dalam keadaan Stang terkunci.
Korban selesai bekerja pukul 07.00 hari Sabtu mendapati sepeda motornya hilang dan mengecek rekaman cctv yang di mana terpantau di duga sekitar 5 pelaku, dengan membawa Sajam jenis Klewang.
Pelaku menggasak juga satu unit sepeda motor lainnya yang terparkir di lokasi kejadian Merk Fino warna putih thn 2013 dengan NoPol : B 3778-USP. Milik Korban Sdr. Diag Rahmat.
‘Modus kelima pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor ada pelaku eksekutor menggunakan kunci leter T l, ada juga dengan menendang stang hingga kunci stangnya patah/rusak,” jelas Kapolsek kelapa gading.
Respon cepat Kapolsek dan reskim kelapa gading dengan kurang dari 4×24 jam berhasil menangkap ketiga tersangka dari 5 pelaku dengan inisial LA,NIA,FP berikut barang bukti dan pakaian saat di melakukan pencurian, ketiga pelakupun di lakukan tes urine, ketiganya terbukti positif menggunakan narkoba.
Menurut pengakuan ketiga tersangka bahwa motor curian mereka sudah di jual dan mendapat bagian masing2 Rp.500.000, dan pelaku LA pun menjelaskan sudah 3x melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di kelapa gading dan 1x di wilayah Koja Jakarta Utara.
Masing2 pelaku melakukan aksinya inisial LA, laki-laki asal Bima (26)th, membawa sepeda motor hasil curian dengan cara di setut.
2. Tersangka NIA, Laki-laki asal Pemalang,(18)th mengawasi keadaan TKP saat rekannya beraksi.
3. Tersangka FP, Laki-laki asal Bima (24)th mengawasi TKP dan mendorong/menyetut motor korban.
‘ Untuk kedua tersangka lainnya yang masih DPO, Kami himbau untuk menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas,” Kapolsek Kelapa Gading.
Dalam gelar press release hadir
1.Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Ken Rustoko
2.Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa,S.TK,S.IK.MH.
Barang bukti yang di hadirkan antara lain:
1.Fhoto dan video rekaman cctv
2.STNK dan BPKB asli sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol: B-3690-UUV
3.Pakaian tersangka saat melancarkan aksi pencuriannya.
4.Dua Unit sepeda motor merk Honda Beat yang di pakai sebagai alat melancarkan aksinya.
5.Dua(2) buah kunci leter T lengkap dengan mata kuncinya.
6.Tiga(3) senjata tajam jenis Celurit.
Ketiga tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh(7) tahun. (Red)