Drigen Solar Menumpuk, Diduga Ada Penyelewengan Di SPBU 34.45215 Regional 3 Indramayu

Posted by : bincom1 October 1, 2024

Indramayu,- BIN808.COM || Diduga Adanya Kelangkaan BBM Jenis Solar Diantaranya SPBU 34.45215 Di Wilayah Bandar Solar Pertamina Balongan Region 3 Indramayu, karena Adanya penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani dan timbun Di SPBU Tersebut, 1-10-2024

     Perlu diketahui, Kelangkaan solar di SPBU bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: 

  1. Penimbunan: Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan solar.
  2. Pengoplosan: Solar dioplos.
  3. Pengisian berulang: Solar diisi ulang di beberapa SPBU.
  4. Pembatasan kuota: Regulator membatasi kuota solar.
  5. Istilah helikopter : menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki
  6. Kenaikan harga solar non subsidi: Industri beralih menggunakan solar subsidi karena harga solar non subsidi naik seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.
  7. Serta penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani

     Kita mengetahui ketersediaan yang terbatas: BBM merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga jumlahnya akan semakin menipis seiring waktu. 

     Ketika tim investigasi mengkonfirmasi pihak SPBU 34.45215 tersebut, kami menemui penanggung jawab SPBU 34.45215 Bapak Carim, dan ketika kami konfirmasi, beliau menyuruh kami tunggu sebentar diluar, lalu beliau pergi ke dalam ruangan dan pas keluar beliau sudah menggantungkan KTA Perss atau dengan maksud tujuan menyatakan dirinya selain penanggung jawab SPBU adalah seorang wartawan yang sama dengan kami, beliau berkata “saya wartawan di satu media “MN”, Sehingga terkesan ingin membackup dan mematahkan pertanyaan kami saat konfirmasi.

     Perihal begitu banyak adanya pembelian BBM berjenis solar menggunakan derigen beliau pun menjelaskan, “semua legal karena menggunakan surat dan Barcode, ada yang 1000 liter, 2000 liter dan lainnya /bulannya. Ucapnya

   Menumpuknya drigen solar mengantri di SPBU 34.45215 pkl.09.00 wib

     Yang terpenting dalam pengambilannya, 1 hari tidak lebih dari 200 liter itu yang tidak boleh. Tegasnya

Yang menggunakan pembelian derigen itu diantaranya:

  1. Nelayan
  2. petani. Jelasnya

     “Lalu mengenai bagaimana mekanisme pembelian para nelayan?, jika dilaut itu butuh waktu berminggu-minggu bahkan bisa sampai 1 bulan.

     Bapak Carim menjelaskan dengan menganalogikan kami sebagai nelayan atau juragan ” Bapak juragan dan bapak punya saya tukang becak, bapak tidak pusing, ini pak Carim kamu ambil ya, 195 liter/hari selama 28 hari sayanya lagi disana gitu”.ungkapnya

     Karena menurut beliau pengambilan itu /hari 195 liter tidak bisa sekaligus misalnya 3000 liter, apa lg 200 liter /hari bisa kena denda. lanjutnya

Lalu dia lanjut menjelaskan jika sehari mendapatkan 195 liter tidak diambil maka akan hilang. 

     Dan beliaupun mengatakan setelah dibeli yang nampungnyapun masing-masing, ada yang di titip ke bakul, “tolong ketika saya mau berangkat antar kesini. Ujarnya

     Lalu beliau melanjutkan penjelasan untuk heler itu ada yang mendapatkan /hari 120 liter, ada yang 100 liter, ada yang 80 liter /hari.

     Tapi diakan dibeli dulu, karena jika tidak dibeli kuotanya akan hilang, sebab tidak boleh beli di dobel-dobel, “gak bisa besoknya dibeli 100 liter – 200 liter, hilang jika tidak beli dalam sehari. Makanya tuh heler sekarang pinter, ketika heler memulai pekerjaannya membutuhkan 300 liter sedangkan kuota /harinya 100 liter ya hayu saja ngumpulin solar. Tandasnya

     Lalu beliau membuat analogi kembali, “pak roy jatahnya 3000 liter /bulan, ternyata bapak menggiling padinya ini misalkan sebulan 5 kali, 5 kali dikalikan 300 liter sejumlah 1500 liter. Sisanya itu milik BPH Migas kalau disini habis solar mah. Jelasnya

     Ketika kami menjelaskan ini semua bisa dikategorikan penimbunan. 

Lalu beliau mengungkapkan kalau disini mereka itu dari pada ngumpulin duit lebih baik ngumpulin minyak, kalau kita gak punya duit gabah datang kita itu gak susah. 

     Perlu kami ingatkan, ketika kuota yang didapatkan 3000 liter dalam 1 bulan, lalu tanpa henti membeli dalam 1 bulan, sedangkan yang terpakai hanya 1500 liter dalam 1 bulan, itu sama saja bikin penuh rumah (timbun). 

Pak Carim membetulkan, dan maksud pak Carim dari pada solar disini mubazir, mumpung ada yang beli ya jualin saja dan terserah mau dikemanakan. 

     Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadinya kelangkaan solar di SPBU tersebut. 

     Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya : penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani. 

     BPH Migas bergerak melakukan pengawasan yang menyeluruh. Terutama terhadap permasalahan penimbunan yang terjadi di berbagai daerah. 

     “Kami meminta agar pengawasan di SPBU diperketat. Terutama di SPBU 34.45215 Region 3 Indramayu, jika penyalahgunaan BBM melibatkan oknum SPBU, agar ditindak dengan tegas,”

     Serta meminta supaya Pertamina dapat mencatat SPBU yang melakukan indikasi penimbunan. Perusahaan migas pelat merah tersebut dapat menghitung volume solar yang masuk maupun keluar setiap harinya. “Kemudian berapa yang tersisih tidak dipertanggungjawabkan.

 

himbauan :

Turut serta dan membantu dalam tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

     Sanksi hukum untuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti penimbunan dan pemalsuan, adalah: Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar.
 
     Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 
 
     Selain itu, Pertamina juga akan menindak tegas lembaga penyalur yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
 
     Korporasi yang melakukan tindak pidana migas dapat dikenakan sanksi pidana denda dengan besaran denda yang ditambahkan sepertiganya.
 
     Selain pidana, pelaku tindak pidana migas juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang. 
 
Dan teruntuk Media yang menaungi atau menjadikan beliau seorang wartawan, kami meminta agar dicabut KTA wartawannya untuk menjaga netralitas kegiatan jurnalistik dari istilah-istilah backup dan lainnya. (Red) 

 
RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *