Cirebon, – BIN808.COM || Lagi-lagi toko obat keras merajalela, dengan hal ini sudah menjadi lumrah bagi aparatur penegak hukum setempat, sehingga pemilik berinisial “D, pengedar obat-obatan bebas menjual di jalan evakuasi depan rumah sakit umum Medimas Kota Cirebon.(3/10/2024)
Obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya. Obat yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, Namun di lapangan, ada tempat pejualan ilegal di mana orang bisa membeli jenis obat kategori itu secara bebas, tanpa harus ada resep Dokter
Sungguh sangat memprihatinkan jika generasi muda penerus bangsa, membeli obat yang seharusnya memakai resep dokter namun di perjual belikan dengan bebas di wilayah hukum Polres Cirebon.
Kenakalan remaja saat ini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain berupa penyalahgunaan obat-obatan. Biasanya mereka menggunakan obat tertentu yang ada di warung-warung yang secara mudah didapatkan.
Selain mencari tantangan, para remaja yang menyalahgunakan obat salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena tak mampu membeli sabu atau ekstasi yang harganya lebih mahal, mereka mencari alternatif dengan mengoplos obat-obatan. Agar mendapatkan sensasi serupa, obat tersebut ditambah dosisnya.
Dari sisi hukum, sudah di jelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) APH harus menerapkan Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan, karena penjualan bebas obat obatan Type G ini bisa merusak masa depan Generasi muda penerus bangsa
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.
Ada juga Pasal 197 berbunyi.“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Juga Pasal 198 berbunyi.“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.
Dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,”
Saat di mintai keterangan tepat dilokasi titik, depan Rumah Sakit Medimas depan komplek Makam pemilik menyuruh berkoordinasi dengan “P, menurut dugaan kami penjaga sudah kordinasi ke APH setempat bahkan ada beberapa oknum media yang selalu datang kami kondisikan ungkapnya.
(Red)
Harus diberantas sampai akhir.
Kalau ada keterlibatan oleh oknum anggota yang berwenang sudah waktunya bersih2 oknum tersebut.
Karena sudah terbukti banyak generasi muda yang kecanduan obat2 tersebut.
Dan sdh ada contohnya banyak yang meninggal karena obat keras daftar G.