FRJ-RI Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Penyelundupan Rp 24,8 Miliar”

Posted by : bincom1 December 2, 2024

Jakarta, – BIN808.COM || Kasus penyelundupan besar yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok terus menjadi sorotan publik, dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan temuan 4 kontainer berisi pakaian jadi, barang elektronik, dan barang ilegal lainnya dengan nilai pasar mencapai Rp 18,6 miliar. Penyelundupan ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar, “Senin 2/12/24.

Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Bea dan Cukai, PT Sinergi Energi Cahaya, pihak yang diduga terkait dalam kasus ini, kembali mangkir dari undangan permintaan keterangan kedua yang dijadwalkan pada 25 November 2024.

Undangan tersebut telah disampaikan oleh Bea Cukai sejak 21 November 2024, yang mana perusahaan PT Synergy Energi cahaya tidak menghadiri panggilan.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait langkah konkret untuk memastikan transparansi selama proses penyelidikan, pihak Bea Cukai memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak mendapatkan tanggapan.

Keterbukaan mendapat kritik keras dari Ketua Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI) El K Hariono SH. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terarah untuk mengatasi praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

“Kami menilai, ini bukan sekadar soal dugaan penyelundupan, tetapi juga soal bagaimana aparat penegak hukum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebagaimana yang disampaikan Ibu Sri Mulyani tentang bahaya penyelundupan yang terus terjadi, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Ketua Umum FRJ-RI.

FRJ-RI bersama media yang tergabung berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut EL K Hariyono SH. menambahkan, “Kasus ini menjadi ujian besar bagi Bea Cukai dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan penyelundupan. Transparansi dalam proses penyelidikan, termasuk interaksi dengan pihak yang dipanggil, menjadi aspek krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan kerugian negara yang begitu besar, desakan terhadap Bea Cukai untuk memberikan penjelasan terbuka semakin menguat. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil, hal ini berpotensi merusak citra institusi dan menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan penyelundupan.

FRJ-RI bersama rekan media berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap kebenaran demi menjaga integritas hukum dan keadilan

Penyelundupan di Tanjung Priok adalah alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Semua pihak diharapkan mampu bekerja sama agar praktik ilegal seperti ini tidak lagi menggerogoti keuangan negara, “Jelasnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *