AMDK Ilegal Beredar Di Kabupaten Cirebon Dengan Merk ZAHRA, BPOM Dan Polda Jabar Harus Tangkap Dan Sita

Posted by : bincom1 December 3, 2024

Kabupaten, Cirebon, – BIN808.COM || Depot isi ulang memproduksi air kemasan bermerk ZAHRA, telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sebab, selain usaha yang dijalankan itu menggunakan air bawah tanah, AMDK tersebut tanpa disertakan ijin BPOM, SNI dll atau tergolong Ilegal. RT 1 RW 1, Blok.1 Desa Gagasari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. 3/12/2024

Tempat atau lokasi produksi saat kami investigasi menurut pemahaman kami tidak layak, selain atap bambu dan sebagian lantai tidak di keramik lantai bawah kotor ternyata satu ruangan dengan tempat penggilingan bumbu dan tepung, 

Romani atau “Bual” nama panggilan Pelaku usaha saat dikonfirmasi oleh tim Investigasi melalui via WA mengakui bahwa beliau memproduksi AMDK, ” Ya, saya memproduksi air dalam kemasan CUP dan dijual kewarung atau depot air dan kesiapa saja yang memesan dengan harga Rp. 12,500 perkarton, untuk warung diisi sekitar 20-50 karton, ungkapnya

Dan saat kami pantau terdapat sisa 60 karton dengan isi 48 Cup ukuran 200ml. Di lokasi Depot air tersebut. 

Mengenai status ijin bor air atau penggunaan air dalam “beliau menjelaskan memang tidak berijin, dengan kedalaman 150meter dan silahkan jika ingin diproses secara hukum, saya siap bahkan masyarakat juga sudah melaporkan saya ke polsek setempat. Saya sudah pernah di penjara sudah biasa. Tegasnya

Saat kami pantau terdapat 2 jenis mesin filling cup ukuran kecil dengan kapasitas 250-400 karton perhari

Dan mesin Filling Cup ukuran besar dengan kapasitas 1000-1500 karton perhari. 

Izin-izin yang diperlukan dalam mengurus pabrik AMDK yang tidak dipenuhi pelaku usaha antara lain:

  1. Izin Prinsip 
  2.  Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
  3.  Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan,
  4.  Kesesuaian Tata ruang
  5.  Izin lingkungan ( UKL-UPL ) / AMDAL
  6.  Akte Perusahaan
  7.  SK Kehakiman
  8.  NIB ( Nomor Induk Berusaha )
  9.  SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha )
  10.  IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
  11.  IUI (Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Datar Industri) terlampir IMB bangunan
  12.  Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Minum dari Dinas Kesehatan PERMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
  13.  Daftar Sarana dan Prasarana
  14.  HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )
  15.  Permohonan Sertifikat penggunaan produk tanda (SPPT )SNI kepada lembaga sertifikasi produk pusat standarisasi ( LSPro-pustan) departemen perindustrian ( Deperin) seperti yang dipaparkan dalam document LSPro-Pustan/P.19
  16.  Badan POM ( Pengawas obat dan makanan )
  17.  MUI Halal – LPPOM MUI.

Semua ijin tersebut saat kami konfirmasi ternyata tidak ada. Pelaku hanya dapat memberikan bukti PT. Perorangan dengan nama PT. AZIZAH WIJAYA MANDIRI untuk perijinan depot isi ulang. 

Sudah jelas pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ilegal, Produksi dan peredaran AMDK ilegal melanggar Undang-Undang (UU) Pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 “Melanggar di Pasal 145 dapat dikenakan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 6 miliar

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Untuk diketahui merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73. (Tim) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *