Kuningan, – BIN808.COM || Dibalik layar citra yang sedang dibangun oleh Kepala Dinas Pendidikan U kusmana, untuk menaikan kwalitas dan kwantitas dunia Pendidikan di Kabupaten Kuningan, tercoreng oleh oknum Kepsek yang diduga mengadakan pungli di Sekolah SDN 1 Pamulihan Desa Pamulihan, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, 5/12/2024.
Pendidikan di Kabupaten Kuningan tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, seluruh peserta didik di Kuningan dapat meraih potensi maksimal mereka, sesuai yang telah dijamin oleh undang-undang Dasar 1945
“Disaat jajaran dinas pendidikan Kabupaten Kuningan yang dikepalai U Kusmana mendapatkan penghargaan.
Temuan kami di lapangan ada orang tua siswa di Desa Pamulihan Kecamatan Subang, mengeluhkan adanya pungutan uang untuk biaya perpisahan dan uang kebersama’an.
Diantaranya :
- Uang perpisahan siswa kelas 6 sebesar Rp,500,000.
- Uang bangunan Rp,120.000.
- Uang kebersamaan Rp,150,000.
- Uang sampul rapot Rp,50,000.
- Uang photo Rp,25000.
- Uang ANBK Rp,100,000.
- Uang studytour Rp,350,000.
Dan ada beberapa lainya yang dimintai di sekolah SDN1 Pamulihan ,yang diduga itu adalah pungutan liar (pungli).
Ada orang tua Siswa menyampaikan hal tersebut “Menurutnya, Sekolah Negeri seharusnya bebas dari iuran, karena ditanggung oleh pemerintah, namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan oleh berbagai macam pungutan dan menjadi beban buat saya, ujarnya.
“Padahal Anggaran dari dana bos yang diberikan pemerintah, sudah jelas penggunaanya untuk kegiatan sekolah, namun kenapa masih saja sekolah tersebut masih melakukan pungli? Tanyanya
Bahkan, bahwa pungutan ini adalah hasil musyawarah dari Kepala Sekolah, Guru, Komite dan Kepala Desa. Tutupnya.
Setelah Tim melakukan Investigasi kelapangan dan bertemu dengan Kepala Sekolah, “Ibu Roni selaku Kepala Sekolah SDN 1 Pamulihan menjelaskan bahwa,
“Memang betul dengan adanya biaya tersebut, namun tidak sebesar yang di ceritakan oleh bapak tadi yang totalnya hampir 1jt lebih, jelasnya
Beliau menjelaskan “kelas 1 – 5 sekitar Rp.400.000,-an, karna kelas 6 sudah tidak dipinta uang bangunan lagi, Dan untuk uang bangunan hanya dipinta Rp. 120.000 persiswa, ungkapnya
Lanjut menjelaskan “terkait uang bangunan dan yang lainnya sudah hasil rapat dari pihak Komite, Guru dan orang tua murid telah diketahui oleh Kepala Desa.
Terkait uang foto untuk kelas 1 itu hanya Rp.20.000 persiswa, karena hanya sedikit dan kelas 6 hanya Rp.25.000 persiswa, itu pun untuk foto bersama nanti pas kelulusan.
Lalu terkait sampul rapot itu Rp.50.000 persiswa, dan terkait ANBK hanya dipinta Rp.100.000/Siswa, untuk kelas 5, itupun uang tersebut untuk makan anak – anak dan sewa peralatan computer”. Ungkapanya.
“Dan terkait biaya perpisahan itu bukan kemauan Guru, namun itu orang tua yang menginginkan, Adapun jumlah uang buat perpisahan pihak sekolah tidak tau menau karena yang mengelola itu orang tua siswa, pihak sekolah hanya mempasilitasi saja, Terus terkait study tour itu juga kemauan orang tua malahan Gurupun dikasih jatah 1 mobil gratis dari orang tua murid. Ucapnya
“Adapun pembiayaan yang tadi disebutkan terkait uang bangunan dan lainnya, “dari sebelum saya menjabatpun sudah ada, dikarenakan tidak tercover dari dana bos, tegasnya
“Sekolah SDN 1 Pamulihan ini jumlah siswanya sedikit hanya 54 siswa, totalnya jadi buat dapat dana bos pun hanya 11.000.000/3bln, padahal dalam segi prestasi siswa kami selalu dapat juara, malahan untuk biaya perlombaan di luar pun, kadang uang pribadi saya yang digunakan untuk jajan dan transportasi anak – anak”. Tutupnya
Mengingat :
Mengetahui, pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Perbuatan Pungli selain telah diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
(Tim)