Jakarta, – BIN808.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf)/Badan Ekonomi Kreatif dalam mendorong penerapan ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Upaya tersebut dilakukan salah satunya untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.10 Desember 2024
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Maurits menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelas Maurits.
Lebih lanjut Maurits menyampaikan, Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi langkah strategis yang sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden.
“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” tutur Maurits.
Oleh karena itu, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut, Maurits mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Adapun SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif.
Maurits menyebutkan, di dalam pedoman tersebut terdapat beberapa panduan, seperti penetapan pedoman dan pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan indikator serta target kinerja (output/outcome).
Maurits mengungkapkan, pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk dinas ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi. Adapun dinas tersebut diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.
“Selain itu, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur program, kegiatan dan sub-kegiatan, dan capaian kinerja. Untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
(Red)