Jakarta,-BIN808.COM || Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendekatan humanis dan integratif dalam menangani tindak pidana narkotika. 10 Desember 2024
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pengarahan strategis kepada para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia, yang berlangsung di Aula Ali Said, Gedung JAM-Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya penerapan restorative justice bagi pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.
“Dengan pendekatan yang humanis, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk pulih dan kembali berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Langkah Strategis Penanganan Narkotika
JAM-Pidum menggarisbawahi sejumlah langkah strategis untuk memperkuat upaya penegakan hukum narkotika, yaitu:
- > Penguatan Kolaborasi
Menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pihak lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.
- > Evaluasi Menyeluruh
Mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem untuk memastikan kualitas rehabilitasi yang lebih baik.
- > Peningkatan Kampanye Kesadaran
Menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga untuk meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
- > Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di ruang siber.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, guna memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan dioptimalkan untuk memberantas jaringan utama peredaran narkotika.
Fokus Pemberantasan dan Pencegahan
Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku jaringan gelap.
Kejaksaan akan terus mendukung pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” serta memperkuat pengawasan di lokasi rawan peredaran.
Di tingkat internasional, JAM-Pidum menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara untuk menangani kasus pencucian uang dan pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.
“Dengan sinergi bersama pemangku kepentingan, kita optimis bahwa cita-cita Indonesia bebas narkotika dapat terwujud,” tutup Prof. Asep.
Kegiatan ini dihadiri secara luring dan daring olehperwakilan kejaksaan di seluruh Indonesia.
JAM-Pidum berharap arahannya dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan profesionalitas dan komitmen dalam memberantas narkoba secara humanis dan berkeadilan.
(Red)