Jakarta ,- BIN808.COM || Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara banjir bandang yang menewaskan puluhan orang di wilayah Sumatera ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa (16/12/2025) di Jakarta.
Rapat dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, TNI, Satgas Garuda, Satgas PKH, kementerian/lembaga terkait, serta penyidik utama Bareskrim Polri.
Dalam rapat tersebut, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara bencana alam yang diduga berkaitan dengan aktivitas manusia, khususnya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian utama adalah banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli, Batang Toru, Sumatera Utara, yang terjadi pada 25 November 2025. Peristiwa itu mengakibatkan 1.047 rumah warga terdampak dan menimbulkan 56 korban jiwa.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menduga banjir bandang tersebut dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meningkatkan status ke tahap penyidikan, memeriksa 16 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita alat berat, mengamankan dokumen perizinan, serta mengambil sampel kayu di sejumlah lokasi.
Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (3) dan/atau Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 116 ayat (1) terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan serta penelusuran perizinan, termasuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), guna memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Rapat juga menyepakati percepatan proses penyidikan, termasuk rencana gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat, serta peluang penerapan tindak pidana pencucian uang untuk kepentingan penelusuran aset dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Seluruh instansi menyatakan komitmen untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna melindungi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Secara terpisah, penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan juga dilakukan terhadap peristiwa bencana alam di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Bareskrim Polri memastikan seluruh temuan lapangan akan diproses secara terintegrasi guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, menyeluruh, dan memberikan efek jera terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.(Red)

