Jakarta, – BIN808.COM || Tim Investigasi Berita Investigasi Nusantara 808 (BIN808) berhasil membongkar adanya dugaan manipulasi data dalam pengajuan pinjaman di Bank BKC cirebon dengan nilai Rp50.000.000 yang dilakukan oleh “Ade M. 30/10/2025
Melalui proses klarifikasi langsung via sambungan telepon, Ade M secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah menggunakan dokumen tidak sah, termasuk Surat Keterangan Tanah No. 214/184/Pem, di kecamatan cilimus desa Bojong dusun pahing, RT.013 RW 004 dalam proses pengajuan kredit.
Pengakuan tersebut telah dicatat secara resmi oleh tim investigasi BIN808 sebagai dasar awal pendalaman hukum.
“Pengakuan ini menjadi dasar penting, namun tetap tidak menghapus unsur pidana atas perbuatannya,” ujar Rudy Marjiana, S.H., Ketua Divisi Hukum BIN808.
BIN808 menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat
➤ Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
Pasal 378 KUHP — Penipuan
➤ Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 — Memberikan Data Palsu kepada Bank
➤ Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar – Rp200 miliar
Dengan demikian, pengakuan “Ade M” menjadi bukti awal perbuatan melawan hukum, sekaligus membuka langkah hukum lebih lanjut.
BIN808 mengambil sikap sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti laporan investigasi kepada aparat penegak hukum.
2. Mempertimbangkan mekanisme restorative justice apabila “Ade M” bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh.
BIN808 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk edukasi publik bahwa pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit perbankan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. (Red)
BIN808 – Divisi Hukum & Investigasi
Ttd.
RUDY MARJIANA, S.H.
Ketua Divisi Hukum BIN808
Tembusan:
1. Pimpinan Redaksi BIN808
2. Arsip Redaksi
3. Bank BKC Pusat
4. Kepolisian

