Kuningan, Jawa Barat – BIN808.COM ||Hak Jawab Agen Dimuat, Namun Pelanggaran Mekanisme dan Rantai Pengawasan Disorot Serius Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial di Desa Indapatra, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan terus bergulir dan mengarah pada persoalan yang lebih luas dari sekadar praktik teknis di tingkat agen. Fakta penguasaan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh agen hingga beberapa kali pencairan, serta penyaluran BPNT dalam bentuk paket sembako, memunculkan dugaan kegagalan pengawasan yang bersifat struktural.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik tersebut diduga berlangsung lama dan berulang, bukan peristiwa sesaat, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang peran pengawasan pemerintah desa, pendamping PKH, hingga instansi terkait di atasnya.
HAK JAWAB AGEN BPNT
Sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi telah menerima klarifikasi dari Ibu Rina, selaku agen, melalui sambungan telepon WhatsApp (30/12/2025).
Ibu Rina membenarkan bahwa terdapat sekitar 40 kartu KPM yang berada dalam penguasaannya. Ia menjelaskan bahwa kartu tersebut dipegang hingga pencairan keempat dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kartu tersebut.
“Kalau memang ini tidak diperbolehkan oleh bapak, besok akan saya kembalikan ke semuanya, Pak,” ungkapnya.
Terkait alasan kartu KPM berada padanya, ia menyampaikan bahwa penitipan tersebut disebut atas kemauan KPM sendiri.
“Mereka yang mau menitipkannya, Pak,” ujarnya.
Sementara mengenai penyaluran BPNT, ia juga membenarkan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako, namun menurutnya hanya kepada KPM yang mengambil bantuan di tempat usahanya, sedangkan sebagian KPM lain mengambil di tempat berbeda.
“Itu yang mengambil di saya, Pak. Ada juga yang tidak mengambil di saya,” tambahnya.
Hak jawab ini dimuat secara utuh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
PERNYATAAN TEGAS REDAKSI
Redaksi menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal kehendak media atau kepentingan pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan program bantuan sosial.
“Ini bukan soal kehendak redaksi atau kepentingan pribadi. Ini soal aturan. Ketentuan program secara tegas menyatakan kartu penerima manfaat harus dipegang oleh pemilik yang namanya tertera, bukan oleh agen atau pihak mana pun.”
Redaksi juga menegaskan:
- BPNT bukan bantuan paket sembako, tanpa pengecualian
- Penitipan kartu KPM, meskipun disebut sukarela, tetap tidak dibenarkan
- Lokasi pengambilan bantuan tidak mengubah kewajiban kepatuhan
- Pengembalian kartu setelah pemberitaan tidak menghapus fakta penguasaan sebelumnya
DARI AGEN KE PEMBIARAN STRUKTURAL
Dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial, terdapat rantai pengawasan yang jelas dan berlapis:
- Agen sebagai pelaksana teknis
- Pendamping PKH sebagai pengawas lapangan
- Pemerintah desa sebagai penanggung jawab wilayah
- Dinas Sosial kabupaten sebagai pengelola program
- Pemerintah daerah dan kementerian sebagai pembina
Ketika praktik menyimpang berlangsung lama, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi hanya “siapa pelakunya”, tetapi:
Siapa yang mengetahui, siapa yang seharusnya bertindak, dan siapa yang membiarkannya?
Dalam perspektif hukum, diam saat memiliki kewenangan untuk bertindak dapat dikualifikasikan sebagai pembiaran, bukan sekadar ketidaktahuan.
PERAN DESA DAN PENDAMPING PKH DISOROT
Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjaga agar program negara berjalan sesuai ketentuan. Pendamping PKH, di sisi lain, merupakan representasi negara di lapangan yang bertugas memastikan hak KPM terpenuhi.
Jika aparat desa dan pendamping PKH:
- Mengetahui kartu KPM dikuasai agen
- Mengetahui BPNT dipaketkan
- Mengetahui praktik berlangsung lama namun tidak melakukan teguran, koreksi, atau pelaporan, maka kondisi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian berat hingga turut serta secara pasif.
LANDASAN HUKUM DAN PASAL-PASAL RELEVAN
- 1. Ketentuan BPNT (Permensos) BPNT wajib disalurkan non-tunai dan tidak boleh dipaketkan. KPM berhak memilih bahan pangan secara bebas. Pelanggaran atas ketentuan ini menjadi dasar sanksi administratif berat.
- 2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Penguasaan kartu KPM milik orang lain secara sengaja dan berulang dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan.
- 3. Pasal 378 KUHP (Penipuan) Dapat diterapkan apabila terdapat unsur pengkondisian, pemaksaan, atau manipulasi mekanisme bantuan.
- 4. Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang) Relevan apabila aparat desa mengetahui namun membiarkan pelanggaran yang merugikan hak KPM.
- 5. Pasal 55 KUHP (Turut Serta) Dalam hukum pidana, pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan dapat dipandang sebagai turut serta pasif.
- 6. UU Tindak Pidana Korupsi Perkara dapat berkembang ke ranah tipikor jika ditemukan unsur keuntungan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.
POTENSI SANKSI
Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Terhadap Agen:
- Pencabutan status agen BPNT
- Pemutusan kerja sama
- Blacklist bansos
- Pidana bersyarat, denda, hingga pidana penjara
Terhadap Pendamping PKH:
- Pemutusan kontrak
- Blacklist nasional
- Pemeriksaan Kemensos
- Potensi pidana turut serta
Terhadap Aparat Desa:
- Sanksi disiplin
- Pemeriksaan Inspektorat
- Rekomendasi pencopotan jabatan
- Potensi pidana penyalahgunaan wewenang
SERUAN TERBUKA KEPADA INSTITUSI NEGARA
Rilis ini menjadi alarm bagi:
- Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
- Bupati Kuningan
- Aparat Penegak Hukum
- Kementerian Sosial RI
- Kejaksaan
- Serta lembaga pengawas lainnya
Agar dilakukan audit menyeluruh, evaluasi sistem pengawasan, dan penegakan aturan, demi menjaga integritas program bantuan sosial.
PENUTUP
Kasus KKS/BPNT di Desa Indapatra menunjukkan bahwa penyimpangan bansos sering kali bukan perbuatan tunggal, melainkan hasil dari rantai pembiaran. Tanpa koreksi serius, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat penerima manfaat.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, klarifikasi dari Kepala Desa dan Pendamping, secara berimbang, profesional, dan berlandaskan hukum, sebagai bentuk tanggung jawab pers dan kontrol publik.(Red)

