
Cianjur, – BIN808.COM || Kasus dugaan penambangan liar dan penjualan yang dituduhkan kepada Bapak Suhendi yang kini sudah memasuki persidangan babak kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kini menjadi sorotan publik, Rabu, 18/06/2025
Suhendi lelaki yang sudah berumur 60th di dakwa dengan pidana pasal 158/pasal 35 ayat 1 UUD no.4 2009 dengan tuduhan pasal pertambangan dan penjualan hasil galian pasir oleh penyidik polres Cianjur yang mana pasir tersebut diperoleh dari PT Pondok Tirta Sentosa, mirisnya dari awal proses penangkapan terdakwa Suhendi di duga adanya kejanggalan.
Dengan adanya informasi tersebut Tim awak media mencoba mencari informasi dari berbagai sumber dengan menemui pihak dari yang bersangkutan antara lain
- Warga,
- Tokoh masyarakat Muhammad Nurdin ,
- Andi Sutikno ( RT) dan sekaligus sebagai pencatat saat pekerjaan pembangunan jalan berlangsung di Desa Palasari Cianjur.
Dari keterangan tokoh masyarakat setempat Muhammad Nurdin,
Bahwa pada Oktober 2024 PT Tirta memberikan akses jalan kepada warga untuk dilewati menuju musholah dan pemakaman yang mana akses jalan yang biasa dilewati terjadi longsor,
Dikarenakan longsor maka warga setempat menggunakan akses pekerjaan proyek PT tirta,
Demi untuk keamanan warga dan kelancaran proyek PT Tirta maka PT Tirta memberikan akses jalan selebar 2 meter karena akan dipagar, maka PT Tirta memberikan jalan seluas 2 meter itu diluar pagar serta menghibahkan gundukan tanah pasir untuk digunakan sebagai keperluan pembuatan jalan untuk warga.
Lebih Rinci Ia menjelaskan,
Untuk menyambung jalan tersebut harus menggunakan alat berat guna meratakan gundukan tersebut, dan untuk membayar sewa alat berat dan pekerja tambahan untuk biaya tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit, kemudian dari warga rembukan untuk masalah biaya tersebut dan menghasilkan keputusan untuk menjual dari galian perataan gundukan yang berupa pasir tersebut dan hasilnya digunakan untuk keperluan membayar sewa alat berat berserta operatornya juga semen dan pekerja yang mengerjakan pembangunan jalan, Terang Muhammad Nurdin kepada awak media pada Selasa (17/6/2025)
Hal tersebut juga di benarkan oleh Sutikno selaku ketua RT setempat,
Bahwa sebelum proses pelaksanaan pembuatan jalan tersebut kami bermusyawah untuk membentuk tim panitia pembangunan jalan dan bapak Suhendi dipilih sebagai ketua panitia dari hasil musyawarah tersebut, terangnya
” Bahkan saat pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut di hadiri oleh
- Kepala desa,
- Babinsa,
- Bimas,
- BPD,
- PUPR dan
- Warga masyarakat
Karena ini demi kepentingan warga dengan izin dari kepala desa maka di laksanakan pembangunan jalan,” Ujarnya
Baca Juga Ini
Stand TNI AD Jadi Primadona di Hari Terakhir Indo Defence 2025, Ribuan Pengunjung Serbu Area Pameran
Istri Suhendi berharap kepada pemerintah dan meminta keadilan terhadap persoalan yang menimpa suaminya,
Menurutnya suaminya melakukan itu demi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, jadi salahnya di mana, sekali lagi kami memohon keadilan, pintanya dengan mata yang berkaca kaca menahan kesedihan
Kejaksaan negeri Cianjur melalui jaksa penuntut umum Willy mengatakan,
Memang benar kami menerima berkas bapak Suhendi atas laporan penambangan liar dari polres cianjur dengan adanya bukti transaksi pembayaran dan dari berkas laporan tersebut memang terindikasi adanya jual beli tambang pasir yang tidak ada izinnya
” Dengan adanya pengerukan gundukan pasir yang kemudian di jual belikan tanpa izin maka sodara Suhendi didakwa dan untuk pembelinya sendiri kita jadikan sebagai saksi dalam persidangan,” Jelasnya
Baca Juga Ini
Kuasa hukum terdakwa Yus Darman SH.M.M,,M.k.n yang tergabung dalam FBHFAPI forum advokasi dan pengacara Indonesia mengatakan,
Sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian polres Cianjur yang melakukan penangkapan dengan tidak adanya surat perintah penangkapan dan itu menurut kami tidak sesuai dengan prosedur, bahkan surat penangkapan nya pun menyusul dihari esoknya.
Upaya yang dilakukan saat ini ingin Suhendi dibebaskan karena tuduhan pasal yang dituduhkan tidak sesuai, karena yang dijadikan tuduhan tersebut bukan pertambangan dan itu bukan bukit, melainkan gundukan pasir yang dipapras untuk melandaikan jalan, dan dari papasan tersebut berupa pasir dijual untuk keperluan pembangunan,
- Membeli semen ,
- Batu,
- Serta upah tenaga kerja, dan
- Juga sewa alat berat
karena jika dikerjakan tanpa alat berat itu akan memakan waktu yang cukup lama dan terlalu padat atau keras, dan atas dasar itulah selaku kuasa hukum ingin Suhendi selaku terdakwa dibebaskan.
Untuk itu kami selaku kuasa hukum akan meminta penangguhan terhadap bapak Suhendi karena jelas ini terdapat adanya kejanggalan dari proses awal penangkapan dan juga pasal yang di sangkakan yaitu penambangan liar, karena dari hasil kami turun ke lapangan menurut kami itu bukan penambangan liar, dan dari hasil penjualan pasir tersebut itu akan di gunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan dan sudah di ketahui oleh perangkat desa setempat dan juga itu medapat izin dari pemilik pasir tersebut yang menghibahkan untuk di pergunakan bagi kepentingan masyarakat,ungkapnya.
Kasus yang menimpa Suhendi terkesan pasal yang dipaksakan atas dasar yang mengandung unsur pribadi. Sampai saat berita ini ditulis pihak penyidik tidak menyebutkan siapa pihak yang melaporkan Suhendi ke polres Dody selaku penyidik.(zowan)
